PERANAN KEPOLISIAN SEKTOR (POLSEK) DALAM PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KECAMATAN SAMARINDA SEBERANG DAN KECAMATAN LOA JANAN ILIR
ABSTRAK
Rachma Dewi Purwanti, Peranan Kepolisian Sektor (Polsek) DalamPenanggulangan Penyalahgunaan Narkotika di Kecamatan Samarinda Seberangdan Kecamatan Loa Janan Ilir, dibawah bimbigan yang saya hormati Bapak Dr.H. Muh. Jamal Amin, M.Si selaku dosen pembimbing I dan Bapak Dr. ImanSurya, S.Sos., M.Si selaku dosen pembimbing II.
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotikamenunjuk Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pembinaan,pengawasan, pencegahan, pemberantasan, penyidikan, dan lain-lain. Untuk itupenelitian ini bertujuan mengetahui dan mendeskripsikan Peranan KepolisianSektor (Polsek) dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika sertamengetahui faktor-faktor yang menjadi pendukung dan penghambat KepolisianSektor (Polsek) dalam penangulangan penyalahgunaan narkotika di KecamatanSamarinda Seberang dan Kecamatan Loa Janan Ilir.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptifkualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data yang diperoleh melaluiwawancara dengan informan, penelusuran lapangan, selain itu juga diperolehmelaui dokumen-dokumen yang berkaitan. Berdasarkan jenis penelitiannyapeneliti menggunakan teknik analisis data model interaktif; kondensasi data,penyajian data, dan pengambilan kesimpulan dan verifikasi untuk mengolah data.
Hasil penelitian Peranan Kepolisan Sektor (Polsek) dalam penanggulanganpenyalahgunaan narkotika di Kecamatan Samarinda Seberang dan Kecamatan LoaJanan Ilir mengenai penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat tentangbahaya narkotika telah dilakukan sebagaimana perintah yang diberikan olehatasan, kegiatan kerja sama dengan masyarakat dalam menanggulangipermasalahan narkotika cukup terlaksana dengan baik, koordinasi rehabilitasikorban penyalahguaan narkotika dengan Badan Narkotika Nasional juga telahdilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Faktor pendukung dan peghambat Polsek dalam penanggulanganpenyalahguaan narkotika di Kecamatan Samarinda Seberang dan Kecamatan LoaJanan Ilir sebagai berikut : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentangKepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015tentang Pemolisian Masyarakat dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika merupakan faktor pendukung, sedangkan faktorpenghambatnya adalah anggota kepolisian yang masih kurang mencukupi, saranadan prasarana pendukung kegiatan yang masih kurang memadai, wilayah hukumpolsek yang cukup luas, ketidak seimbangan jumlah personil dan jumlah warga,dan faktor masyarakat.
Kata Kunci : Peranan, Kepolisian Sektor, Narkotika
Ketersediaan
Detail Information
Judul | PERANAN KEPOLISIAN SEKTOR (POLSEK) DALAM PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KECAMATAN SAMARINDA SEBERANG DAN KECAMATAN LOA JANAN ILIR |
---|---|
Pengarang | Rachma Dewi Purwanti - Personal Name |
No. Panggil | |
Subyek | |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2016 |
Penerbit | |
Jurusan | |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY