IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI KUTAI KARTANEGARA NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN (PATEN) DI KANTOR CAMAT MUARA BADAK
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis implementasi Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) di Kantor Camat Muara Badak dan untuk mengetahui dan menganalisis faktor penghambat dan pendukung implementasi Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) di Kantor Camat Muara Badak.
Jenis penelitian yang dilakukan dengan deskriptif kualitatif. Fokus penelitian Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) terdiri dari : jenis pelayanan, persyaratan pelayanan, proses-prosedur pelayanan, pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelayanan, waktu pelayanan, biaya pelayanan, faktor penghambat dan pendukung pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) di kantor Camat Muara Badak. Key informan yaitu Sekretaris Camat, informan pegawai Kecamatan Muara Badak serta informan lainnya yaitu masyarakat. Sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah Teknik analisis data yang digunakan adalah data model interaktif seperti yang dikemukakan oleh Miles, Huberman dan Saldana.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pelayanan Kecamatan (Paten), dari Prosedur pelayanan di Kecamatan Muara Badak sangat sederhana, aturan dari pemerintah meminta kepada masyarakat yang akan melakukan jenis pelayanan PATEN Kecamatan Muara Badak pada bidang perizinan atau bidang non perijinan. Jenis pelayanan tidak berbeli-belit dan dalam penyelesaian penyelesaiannya berkas harus sesuai dengan waktu yang tertera pada alur standar pelayanan yang ada pada sistem PATEN. Camat di Kecamatan Muara Badak, menghimbau para pegawai mengenai waktu pelayanan kepada masyarakat tidak di abaikan demi urusan pribadinya. Pegawai Kecamatan yang memberikan pelayanan secara transparansi, tidak ada yang ditutup-tutupin dan dirahasiakan. Daya tanggap pegawai kepada masyarakat mempunyai hak yang sama, kejelasan
alur dalam prosedur pelayanan, kesederhanaan prosedur pelayanan, keterbukaan mengenai persyaratan pelayanan dan kemudahan dalam mengurus dan memenuhi persyaratan pelayanan. Faktor penghambat dari kedisiplinan pegawai, jaringan internet, kurangnya perhatian Camat, terhadap layanan pegawai kepada masyarakat, ketidakdisiplinan pegawai dalam menjalankan tugasnya, persiapan kekurangan peralatan kantor, tidak adanya genset, kurangnya sumber daya manusia yang terlatih dan sebagian pegawai cukup rendah tingkat pendidikannya.
Kata Kunci : Implementasi, Pelayanan, Administrasi Terpadu dan Kecamatan (Paten)
Ketersediaan
Detail Information
Judul | IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI KUTAI KARTANEGARA NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN (PATEN) DI KANTOR CAMAT MUARA BADAK |
---|---|
Pengarang | HASNIDAR - Personal Name |
No. Panggil | |
Subyek | |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2016 |
Penerbit | |
Jurusan | |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY