Detail Cantuman Kembali
MEILYNA UNTARI DEWI - Personal Name

PROBLEMA TENTANG KEBERSIHAN LINGKUNGAN DI PASAR PAGI KOTA SAMARINDA (TINJAUAN TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN

ABSTRAK
Meilyna Untari Dewi, 02. 32192. 00252. 11, Problema Tentang Kebersihan Lingkungan di Pasar Pagi Kota Samarinda ( Tinjauan Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan ) di bawah bimbingan Bapak H. Sarosa Hamongpranoto dan Bapak Abdul Kadir Sabaruddin,

Pasar Pagi merupakan pasar terbesar ke dua setelah Pasar Segiri di wilayah Kota Samarinda. Sebagai Pasar dengan kawasan piala adipura tentunya dituntut untuk selalu bersih lingkungan, sebenarnya kebersihan lingkungan Pasar Pagi sudah cukup baik jika dibandingkan dengan pasar pada umumnya dalam wilayah Kota Samarinda. Hanya saja masih ada problema lain yang harus dibenahi oleh pemerintah yang bersangkutan. Problema yang dimaksud seperti: belum adanya peningkatan kebersihan lingkungan pasar, juga kesadaran masyarakat, pengunjung dan pedagang pasar masih sangat kurang selain itu belum adanya sikap tegas dari pemerintah yang berwenang terutama dalam memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan yang berlaku.

Problema kebersihan lingkungan Pasar Pagi dapat diatasi dengan ikutnya masyarakat dan Pemerintah Kota untuk berpartisipasi meningkatkan kebersihan lingkungan. Masyarakat terutama pedagang pasar berpartisipasi dengan membantu dan mendukung pemerintah atau pihak yang bersangkutan, selain kesadaran diri untuk tertib lingkungan juga secara langsung memberikan laporan bila terjadi pelanggaran lingkungan seperti yang dimaksud Peraturan Daerah tentang Kebersihan Lingkungan. Dilain pihak pemerintah juga mengusahakan kelengkapan sarana dan prasana kebersihan lingkungan, baik sarana di dalam pasar maupun sarana di luar lingkungan pasar, pemerintah juga setiap waktu mensosialisasikan atau memberikan penyuluhan tentang arti pentingnya menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan. Namun yang cukup efektif tentunya tindakan penegasan dalam memberikan sanksi kepada pelanggar ketentuan hukum, sebab secara langsung atau tidak berdampak kepada pedagang dan masyarakat umumnya.

Problema-problema yang terjadi tergantung dari sikap serta perilaku masyarakat dan pemerintah dalam memperlakukan lingkungan, sebenarnya problema ini tidak perlu terjadi jika seandainya komponen tersebut dapat memahami kewajibannya sebagai insan lingkungan, seperti menjaga lingkungan jangan sampai tercemari dan perlu meningkatkan kelestariannya. Pemerintah tentunya mengupayakan agar bagaimana mensosialisasikan arti pentingnya menjaga lingkungan, disisi lain masyarakat mendukung program pemerintah dalam menegakkan disiplin lingkungan. Dengan demikian problema lingkungan seperti yang disebutkan tidak perlu terjadi.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul PROBLEMA TENTANG KEBERSIHAN LINGKUNGAN DI PASAR PAGI KOTA SAMARINDA (TINJAUAN TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN
Pengarang MEILYNA UNTARI DEWI - Personal Name
No. Panggil
Subyek
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2008
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua