ANALISIS HUKUM TERHADAP PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KAWASAN CITRA NIAGA SELATAN KOTA SAMARINDA
ABSTRAKSI
Nun Fadilah Muslimah, Analisis Hukum Terhadap Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Kawasan Citra Niaga Selatan Kota Samarinda, di bawah bimbingan Bapak La Sina, SH., M. Hum dan Bapak Insan Tajali Nur, S.H.
Kawasan Citra Niaga di Kota Samarinda merupakan kawasan yang membanggakan dan terkenal dengan keindahan arsitekturnya. Akan tetapi, kehadiran Pedagang Kaki Lima di Jalan Niaga Selatan telah membuat kawasanyang tadinya rapi, bersih, dan menyenangkan menjadi terlihat kotor dan kumuh.
Untuk itu diperlukan suatu analisis hukum terhadap pembinaan PKL di kawasanCitra Niaga Selatan Kota Samarinda serta menganalisis faktor penghambatpembinaan PKL di kawasan Citra Niaga Selatan Kota Samarinda.
Dalam melakukan analisis, penulis memperhatikan berbagai bahantinjauan pustaka yakni definisi hukum, fungsi dan tujuan hukum, penegakanhukum, pedagang kaki lima, definisi jalan, peraturan daerah, keputusan tata usahanegara, kebijakan publik serta sistem civil law. Adapun tentang Kawasan CitraNiaga Kota Samarinda, Unit Swadana Daerah Citra Niaga Kota Samarinda,Kedudukan pedagang kaki lima di Kawasan Citra Niaga Selatan Kota Samarindamerupakan landasan faktual yang digunakan oleh penulis sebagai bahan analisis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pembinaan PKL di kawasan CitraNiaga Selatan bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2001Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 1 Tahun1990 Tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Dalam WilayahKota Samarinda. Sedangkan penghambat pembinaan PKL di Kawasan CitraNiaga Selatan Kota Samarinda ada beberapa faktor yakni Pembinaan Pedagang
Kaki Lima di Kawasan Citra Niaga Selatan Kota Samarinda tidak sesuai PeraturanDaerah Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Perubahan Pertama Peraturan DaerahKota Samarinda Nomor 1 Tahun 1990 Tentang Pengaturan dan PembinaanPedagang Kaki Lima Dalam Wilayah Kota Samarinda, fungsi Unit SwadanaDaerah Citra Niaga belum sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1992Tentang Penetapan Badan Pengelola Pusat Perbelanjaan dan Arena Promosi CitraNiaga Samarinda Menjadi Unit Swadana Daerah dan kebijakan Pemerintah Kota
Samarinda belum optimal.
Berdasarkan kesimpulan maka penulis menyarankan hendaknya dilakukanpenegakan hukum terhadap PKL di Kawasan Citra Niaga Selatan, terkait denganfaktor penghambat penataan PKL di Kawasan Citra Niaga Selatan, hendaknyaPKL tidak menempati Kawasan Citra Niaga Selatan sebagai tempat berdagangdan menuruti tindakan Pemerintah Kota Samarinda jika akan dilakukan relokasi,Unit Swadana Citra Niaga sebagai pengelola Kawasan Citra Niaga hendaknyamampu menjalankan fungsinya dengan baik, Pemerintah Kota Samarinda perlutegas dalam melakukan penataan terhadap PKL di Citra Niaga Selatan serta dalammembuat suatu keputusan, Pemerintah Kota Samarinda harus mengacu padaperaturan perundang-undangan yang ada.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | ANALISIS HUKUM TERHADAP PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KAWASAN CITRA NIAGA SELATAN KOTA SAMARINDA |
---|---|
Pengarang | NUN FADILAH MUSLIMAH - Personal Name |
No. Panggil | |
Subyek | |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2010 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY