Detail Cantuman Kembali
MARSA JURIANDINI - Personal Name

ANALISIS YURIDIS PERTAMBANGAN BATUBARA DI KAWASAN TAMAN HUTAN RAYA (TAHURA) BUKIT SOEHARTO

ABSTRAKSI
Marsa Juriandini, 05.52018.00874.11 Program Studi Ilmu Hukum, Konsentrasi Hukum
Agraria, “Analisis Yuridis Pertambangan Batubara Di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto”. Di bawah bimbingan Bapak La Sina, SH., M. Hum dan Ibu Haris Retno Susmiyati, SH.,MH
Penetapan kawasan hutan Bukit Soeharto, berawal dari keinginan untuk melestarikan
kawasan hutan tropis di dekat wilayah perkotaan, agar dapat menjadi ruang masyarakat untuk melihat dan mempelajari hutan tropis Indonesia. Sejak tahun 1976, Gubernur Kalimantan Timurmulai menetapkan kawasan tersebut sebagai zona pelestarian lingkungan hidup, yang dua tahunkemudian diusulkan sebagai Hutan Lindung dengan luas 33.760 hektar dan kembali dikeluarkanKeputusan Menteri Kehutanan Nomor 577/Menhut-II/2009 yang menetapkan kawasan seluas67.766 hektar sebagai Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Adanya keingian untukmengetahui status kawasan Bukit Soeharto dan status izin kuasa pertambangan di KawasanTaman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto yang hingga saat ini menjadi konflik merupakanalasan dalam pengangkatan skripsi ini. Jenis penelitian yang di gunakan adalah normatif, denganmetode pendekatan undang-undang yang menelaah semua Undang-undang yang berhubungandengan isu hukum yang sedang ditangani.
Berdasarkan penelitian Penulis didapatkan fakta bahwa status hukum Kawasan Hutan
Bukit Soeharto adalah kawasan konservasi dengan kategori Taman Hutan Raya sebagaimanayang diatur dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Sumber Daya AlamHayati dan Ekosistemnya. Pemberian izin kuasa pertambangan (KP) batubara di Kawasan TamanHutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto menimbulkan permasalahan, dimana konflik dipicu denganadanya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 270/Kpts-IV/1991 Tentang Penetapan HutanBukit Soeharto Sebagai Hutan Wisata Alam yang melampirkan peta yang tidak sesuai denganBerita Acara Tata Batas Tahun 1990 sehingga keberadaan tambang batubara yang diberikan izintidak masuk pada Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, namun setelahdikeluarkanya Surat Keputusan Menteri kehutanan Nomor 79/Kpts-II/2001 dan Peta Hasil TataBatas Kawasan Hutan ternyata letak arealnya berada di dalam kawasan hutan atau overlapping.
Dengan diberlakukannya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 577/Menhut-II/2009maka keberadaan kuasa pertambangan di Kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto menjadilegal mengingat adanya pengecualian terkait izin kuasa pertambangan batubara sebagaimanapernyataan point empat huruf b Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 577/MenhutII/2009.
Sehingga Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 577/Menhut-II/2009 harusdirevisi mengingat bertentangan dengan Pasal 38 Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentangKehutanan, Pasal 19 dan Pasal 33 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang KonservasiSumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul ANALISIS YURIDIS PERTAMBANGAN BATUBARA DI KAWASAN TAMAN HUTAN RAYA (TAHURA) BUKIT SOEHARTO
Pengarang MARSA JURIANDINI - Personal Name
No. Panggil
Subyek
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2010
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua