Detail Cantuman Kembali
EKO DEDI SAPUTRA - Personal Name

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PROBLEMATIKA SENGKETA TANAH DALAM WILAYAH KOTA SAMARINDA

ABSTRAKSI
Eko Dedi Saputra, 05.51971.00827.11, Program Studi Ilmu Hukum, Konsentrasi Hukum Agraria, “Analisis Yuridis TerhadapProblematika Sengketa Tanah Dalam Wilayah Kota Samarinda (Studi WilayahPengadilan Negeri Kota Samarinda)”. Di bawah bimbingan Bapak La Sina, SH.,M. Hum dan Ibu Poppilea Erwinta, SH.
Meningkatnya pembangunan disegala bidang, baik pertanian danpemukiman perindustrian maka kebutuhan akan tanah semakin meningkat pula. Dengan meningkatnya kebutuhan akan tanah semakin meningkat pula masalahmasalahyang
ditimbulkan.
Salah satu masalah yang perlu ditangani dengan segeraadalah masalah sengketa tanah yang terjadi dalam Kota Samarinda karenamasalah ini pada gilirannya akan membantu menghambat jalannya pembangunandi Kota Samarinda, mengingat persedian tanah yang semakin terbatas dankebutuhan tanah untuk pembangunan yang semakin meningkat.Sehubungan dengan hal tersebut diatas, menarik untuk dikaji mengenaifaktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya sengketa tanah dalam KotaSamarinda serta upaya yang dilakukan guna mengurangi tingkat kasus sengketa
tanah yang marak terjadi.
Berdasarkan hasil penelitian Penulis dilapangan menunjukan bahwafaktor-faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa tanah dalam Kota Samarindadisebabkan beberapa diantaranya adalah lemahnya sistem pendataan tanah yangselama ini kurang optimal sehingga menyebabkan kurang akuratnya data basepemilikan tanah yang juga memicu terjadinya sengketa tanah. Selain itukurangnya kesadaran masyarakat dalam menjaga dan memelihara tanah yangdikuasainya sehingga keberadaan tanah menjadi terlantar karena tidakdiberdayagunakan. Faktor yang terkahir yakni lemahnya legalitas hukum atassurat pemilikan hak atas tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional
Kota Samarinda mengingat. Kelemahan lainnya yaitu pada Institusi pemerintahanyang menerbitkan sertifikat tanah yang ternyata bermasalah seyogianya tidakdapat dimintakan pertanggungjawaban perdata, dan tuntutan ganti rugi ataskesalahan dalam mengeluarkan surat pemilikan hak atas tanah mengingat sistempendaftaran tanah yang stelsel pasif, akan dapat membebaskan institusipemerintahan dari tanggungjawab yuridis keperdataannya. Adapun upaya yangdilakukan saat ini guna mengurangi tingkat jumlah sengketa tanah adalahmelakukan pendataan ulang terhadap tanah-tanah yang belum terdaftar maupuntanah yang sudah terdaftar termasuk tanah negara dan pemerintah. Adanyasosialisasi terhadap masyarakat agar melakukan tanah yang diperoleh dengan caramendayagunakan sehingga dapat berguna dan bermanfaat. Selain itu juga perludilakukan perubahan terhadap penyimpanan data base pemilik hak atas tanahmelalui komputerisasi guna menghindari adanya pemilikan surat hak atas tanahyang ganda. Perubahan terhadap Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang menyatakan batas waktu 5 tahun guna
mengajukan gugatan atas surat pemilikan hak atas tanah yang dikeluarkan untukdiadakan penambahan waktu dengan melihat kondisi dan lingkungan penduduk
yang jauh dari perkotaan.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul ANALISIS YURIDIS TERHADAP PROBLEMATIKA SENGKETA TANAH DALAM WILAYAH KOTA SAMARINDA
Pengarang EKO DEDI SAPUTRA - Personal Name
No. Panggil
Subyek
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2010
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua