KEKUATAN HUKUM KLAUSULA BAKU DALAM PERATURAN DAN SYARAT-SYARAT PENGIRIMAN BARANG DI CV. TITIPAN KILAT (TIKI)
ABSTRAKSI
Arisma K Laily, Fakultas Hukum Universitas Mulawarman 2009 Angkatan 2004. KEKUATAN HUKUM KLAUSULA BAKU DALAM PERATURAN DAN SYARAT-SYARAT PENGIRIMAN BARANG DI CV. TITIPAN KILAT (TIKI). Yang dibimbing oleh Bapak Suradiyanto, S.H., S.E., M. Hum selaku Dosen Pembimbing I dan Bapak Purwanto S.H selaku Dosen Pembimbing II.
Penelitian ini merumuskan suatu perumusan masalah apakah peraturan dan syarat-syarat pengiriman barang pada CV. Titipan Kilat (Tiki) dapat dikualifikasikan sebagai klausula baku dan bagaimanakah kekuatan hukumklausula baku dalam peraturan dan syarat-syarat pengiriman barang padaCV. Titipan Kilat (Tiki)?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan dan syarat-syarat pengiriman barang pada CV. Titipan Kilat (Tiki) tersebut dapat dikualifikasikansebagai klausula baku apa tidak dan untuk mengetahui kekuatan hukum klausulabaku dalam peraturan dan syarat-syarat pengiriman barang padaCV. Titipan Kilat (Tiki)
Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif yang menggambarkantentang hal-hal yang berhubungan dengan klausula baku dalam peraturan dansyarat-syarat pengiriman barang dan dengan menggunakan metode pendekatanyuridis normatif
Pembahasan skripsi ini menjabarkan suatu perumusan masalah yangberkaitan apakah peraturan dan syarat-syarat pengiriman barang padaCV. Titipan Kilat (Tiki) dapat dikualifikasikan sebagai klausula baku danbagaimana kekuatan hukum klausula baku dalam peraturan dan syarat-syaratpengiriman barang pada CV. Titipan Kilat (Tiki).
Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa Di dalamperaturan dan syarat-syarat pengiriman barang pada CV. Titipan Kilat (Tiki)tersebut ada beberapa yang dapat dikualifikasikan sebagai klausula baku yaituterdapat pada angka 4, 7, 8, 9 dan 11 karena angka-angka tersebut pelaku usahamenghindari tanggungjawabnya sebagai pengangkut dan memenuhi unsur-unsurklausula baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Poin 10 Undang-undangNomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dan dalamperaturan dan syarat-syarat pengiriman barang pada CV. Titipan Kilat (Tiki) yangterdapat pada angka 4, 7, 8, 9 dan 11 tidak mempunyai kekuatan hukum karena1. Secara yuridis bertentangan dengan Pasal 18 Undang-undangPerlindungan Konsumen (UUPK) Nomor 8 tahun 1999. sehingga bataldemi hukum.2. Secara teori bertentangan dengan salah satu dari tiga prinsip tanggungjawab dalam hukum pengangkutan yaitu Tanggung jawab karenakesalahan (fault liability)
Ketersediaan
Detail Information
Judul | KEKUATAN HUKUM KLAUSULA BAKU DALAM PERATURAN DAN SYARAT-SYARAT PENGIRIMAN BARANG DI CV. TITIPAN KILAT (TIKI) |
---|---|
Pengarang | ARISMA K LAILY - Personal Name |
No. Panggil | |
Subyek | |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2009 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY