Detail Cantuman Kembali
ARISMA K LAILY - Personal Name

KEKUATAN HUKUM KLAUSULA BAKU DALAM PERATURAN DAN SYARAT-SYARAT PENGIRIMAN BARANG DI CV. TITIPAN KILAT (TIKI)

ABSTRAKSI
Arisma K Laily, Fakultas Hukum Universitas Mulawarman 2009 Angkatan 2004. KEKUATAN HUKUM KLAUSULA BAKU DALAM PERATURAN DAN SYARAT-SYARAT PENGIRIMAN BARANG DI CV. TITIPAN KILAT (TIKI). Yang dibimbing oleh Bapak Suradiyanto, S.H., S.E., M. Hum selaku Dosen Pembimbing I dan Bapak Purwanto S.H selaku Dosen Pembimbing II.
Penelitian ini merumuskan suatu perumusan masalah apakah peraturan dan syarat-syarat pengiriman barang pada CV. Titipan Kilat (Tiki) dapat dikualifikasikan sebagai klausula baku dan bagaimanakah kekuatan hukumklausula baku dalam peraturan dan syarat-syarat pengiriman barang padaCV. Titipan Kilat (Tiki)?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan dan syarat-syarat pengiriman barang pada CV. Titipan Kilat (Tiki) tersebut dapat dikualifikasikansebagai klausula baku apa tidak dan untuk mengetahui kekuatan hukum klausulabaku dalam peraturan dan syarat-syarat pengiriman barang padaCV. Titipan Kilat (Tiki)
Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif yang menggambarkantentang hal-hal yang berhubungan dengan klausula baku dalam peraturan dansyarat-syarat pengiriman barang dan dengan menggunakan metode pendekatanyuridis normatif
Pembahasan skripsi ini menjabarkan suatu perumusan masalah yangberkaitan apakah peraturan dan syarat-syarat pengiriman barang padaCV. Titipan Kilat (Tiki) dapat dikualifikasikan sebagai klausula baku danbagaimana kekuatan hukum klausula baku dalam peraturan dan syarat-syaratpengiriman barang pada CV. Titipan Kilat (Tiki).
Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa Di dalamperaturan dan syarat-syarat pengiriman barang pada CV. Titipan Kilat (Tiki)tersebut ada beberapa yang dapat dikualifikasikan sebagai klausula baku yaituterdapat pada angka 4, 7, 8, 9 dan 11 karena angka-angka tersebut pelaku usahamenghindari tanggungjawabnya sebagai pengangkut dan memenuhi unsur-unsurklausula baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Poin 10 Undang-undangNomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dan dalamperaturan dan syarat-syarat pengiriman barang pada CV. Titipan Kilat (Tiki) yangterdapat pada angka 4, 7, 8, 9 dan 11 tidak mempunyai kekuatan hukum karena1. Secara yuridis bertentangan dengan Pasal 18 Undang-undangPerlindungan Konsumen (UUPK) Nomor 8 tahun 1999. sehingga bataldemi hukum.2. Secara teori bertentangan dengan salah satu dari tiga prinsip tanggungjawab dalam hukum pengangkutan yaitu Tanggung jawab karenakesalahan (fault liability)

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul KEKUATAN HUKUM KLAUSULA BAKU DALAM PERATURAN DAN SYARAT-SYARAT PENGIRIMAN BARANG DI CV. TITIPAN KILAT (TIKI)
Pengarang ARISMA K LAILY - Personal Name
No. Panggil
Subyek
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2009
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua