Detail Cantuman Kembali
Desi Tri sna Har i ni - Personal Name

ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK BADAN PADA PT GERYNDO UTAMA, BALIKPAPAN

R I N G K A S A N

Desi Trisna Harini. Analisis Perhitungan Pajak Badan PT Geryndo Utama
di Balikpapan. Dibawah bimbingan Bapak Iskandar dan Ibu Ferry Diyanti.
Penelitian ini merupakan analisis pajak penghasilan badan yang
dilakukan di PT Geryndo Utama di Balikpapan. Tujuan dari penelitian ini adalah
untuk menganalisis perhitungan pajak badan PT.Geryndo Utama di Balikpapan
berdasarkan Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008. Alat analisis
dari penelitian ini adalah tabel rekonsiliasi laporan komersial dan fiskal.
Pemungutan pajak di Indonesia mengacu pada Self Assesment System
yaitu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang, kepercayaan,
tanggungjawab kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar dan
melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar karena itu setiap wajib
pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menguntungkan pada adanya
ketetapan pajak.
PT Geryndo Utama selaku wajib pajak telah melaksanakan kewajibannya
membayar pajak dan dari pengamatan sementara, penulis menemukan adanya
transaksi-transaksi yang seharusnya tidak menjadi pengurang penghasilan
tetapi dimasukkan sebagai pengurang penghasilan seperti biaya-biaya yang
dibebankan untuk kepentingan pribadi, seperti biaya konsumsi dan biaya
perjalanan yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan operasional perusahaan.
serta perhitungan penyusutan aset tetap yang akan mempengaruhi besarnya
pajak yang terutang.
Perhitungan pajak secara fiskal diakibatkan oleh adanya perbedaan
pengakuan metode, masa manfaat, dan umur, dalam menghitung laba secara
komersil dengan secara fisik. Beda waktu terjadi karena adanya perbedaan
pengakuan besarnya waktu menurut perusahaan dibandingkan dengan menurut
fiskal. Beda tetap terjadi apabila terdapat transaksi yang diakui oleh wajib pajak
sebagai penghasilan atau sebagai biaya sesuai akuntansi menurut perusahaan
tetapi berdasarkan ketentuan perpajakan, transaksi dimaksud bukan merupakan
penghasilan atau bukan merupakan biaya,
Pos-pos perkiraan yang harus dilakukan koreksi fiskal pada laporan
Laba-Rugi PT Geryndo Utama karena tidak sesuai dengan Undang-Undang
Perpajaan Nomor 36 Tahun 2008 adalah perhitungan penyusutan aktiva tetap,
biaya sumbangan, biaya perjalanan, biaya pengobatan, biaya konsumsi dan
pendapatan bunga bank.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa PT Geryndo Utama belum
menghitung pajak berdasarkan Undang-undang perpajakan Nomor 36 Tahun
2008 dan belum melakukan rekonsiliasi fiskal. Hasil menunjukkan bahwa jumlah
pajak yang harus dibayar berdasarkan peraturan pajak lebih besar daripda
jumlah pajak yang dihitung oleh perusahaan. Selisih pajak kurang bayar PT
Geryndo Utama adalah sebesar Rp 5.296.718 dimana pajak kurang bayar
sebelum dikoreksi fiskal adalah Rp 15.858.650 dan setelah dikoreksi fiskal
berdasarkan pos pos laporan laba rugi adalah sebesar Rp 10.561.923.
Kata Kunci: Pajak Penghasilan Badan, Rekonsiliasi Fiskal, Peraturan
Perpajakan

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK BADAN PADA PT GERYNDO UTAMA, BALIKPAPAN
Pengarang Desi Tri sna Har i ni - Personal Name
No. Panggil
Subyek
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2015
Penerbit
Jurusan
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua