Legitimasi Keterpilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Kuota Keterwakilan Perempuan (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024)
Pada bulan Juni 2024 MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum DPRD provinsi di Daerah Pemilihan Gorontalo 6 melalui Putusan MK RI Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Hal ini dikarenakan terdapat empat partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan. Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis ratio decidendi putusan a quo dan mengetahui implikasi hukum putusan tersebut terhadap legitimasi keterpilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang berasal dari dapil dengan permasalahan serupa dengan Gorontalo 6. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif/doktrinal yang berfokus pada bahan kepustakaan baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, maupun bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah library research (studi kepustakaan) yang kemudian dianalisis dengan teknik analisis deskriptif kualitatif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ratio decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 berangkat dari upaya menjamin dan melindungi hak politik perempuan melalui sistem kuota. Upaya ini merupakan diskriminasi positif atau perlakuan khusus yang sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (2) konstitusi kita. Selanjutnya Putusan MK bersifat erga omnes, yang artinya berlaku bagi setiap orang tidak hanya bagi adressat sejak putusan tersebut dibacakan. Namun sifat tersebut mustahil untuk dilaksanakan dalam konteks Putusan Nomor 125-01 08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Sehingga, terhadap anggota DPR dan DPRD dari dapil yang memiliki permasalahan serupa seperti Gorontalo 6, mereka tetap dapat duduk di kursi parlemen namun legitimasi mereka sangatlah lemah karena lahir dari prosedur formil yang cacat dan inkonstitusional. Penelitian ini juga menghasilkan beberapa rekomendasi bagi lembaga-lembaga kepemiluan, pemerintah, partai politik, dan masyarakat agar dapat menciptakan pemilu yang jujur dan adil di masa depan.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | Legitimasi Keterpilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Kuota Keterwakilan Perempuan (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024) |
---|---|
Pengarang | Novita Fitriani - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI NOV l 2025 |
Subyek | Keterwakilan Perempuan Ratio Decidendi Legitimasi |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2025 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY