ANALISIS YURIDIS EKSPLOITASI EKONOMI ANAK MELALUI ENDORSEMENTS DI INSTAGRAM
Fenomena eksploitasi ekonomi anak saat ini, bukan hanya terjadi di jalanan, tetapi juga di ruang digital melalui media sosial Instagram dimana ditemukan sekitar 68 anak dilibatkan dalam bisnis jasa endorsement dengan akun instagram atas nama pribadi mereka sendiri. Undang – Undang Perlindungan Anak belum mengatur secara absolut tentang eksploitasi ekonomi anak di ruang media sosial. Perlindungan hukum juga belum sepenuhnya terlaksana sesuai dengan amanat Undang-undang yang berakibat belum menghapus bentuk eksploitasi ekonomi anak dalam dunia digital media sosial. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan perundang – undangan (statute approach), yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji dan menelaah peraturan perundang-undangan dengan menghubungkan pada kasus atau fenomena yang akan dijadikan bahan kajian terhadap isu hukum yang sedang ditangani yaitu tentang Analisis Yuridis Eksploitasi Ekonomi Anak Melalui Endorsement di Instagram. Penelitian hukum doktrinal tidak menghindari penggunaan fakta tertentu dengan asumsi sebagai pendukung analisis penelitian. Perbuatan eksploitasi ekonomi anak melalui bisnis jasa endorsement di Instagram dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana, oleh sebab itu perlindungan anak wajib ditegakkan dengan pemenuhan hak-hak anak melalui upaya konkret perlindungan anak baik melalui bentuk perlindungan preventif dan juga perlindungan represif.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | ANALISIS YURIDIS EKSPLOITASI EKONOMI ANAK MELALUI ENDORSEMENTS DI INSTAGRAM |
---|---|
Pengarang | Laij, Ferren Novelin - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI LAI a 2025 |
Subyek | Instagram Anak Eksploitasi Ekonomi Endorsements |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2025 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | ilmu hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY