DISHARMONI REGULASI ATAS NOMENKLATUR BUMD JENIS PERSERODA, ANAK PERUSAHAAN BUMD, DAN PERUSAHAAN PATUNGAN DALAM MEKANISME PENGELOLAAN PARTICIPATING INTEREST Studi WK Migas Kaltim (Mahakam, Eastkal Attaka, Sanga-Sanga)
Penelitian ini mendeskripsikan kebijakan Participating Interest 10% (PI 10%) dalam kegiatan usaha hulu migas yang dilaksanakan oleh badan usaha dengan memperhatikan hierarki peraturan perundang-undangan dan regulasi yang mengatur norma dari badan usaha tersebut. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana kedudukan hukum atas nomenklatur Perseroda sebagai pemegang hak atas PI 10% pada wilayah kerja migas (WK Migas) dan bagaimana implikasi yuridis atas Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 dan Kepmen ESDM Nomor 223.K/MG.01/MEM.M/2022 dalam mekanisme pengelolaan PI. Timbul konflik tata norma atas nomenklatur Perseroda tersebut apakah berkedudukan sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Anak Perusahaan BUMD atau justru berstatus sebagai Perusahaan Patungan (Joint Venture Company). Selain itu, bagaimana kebijakan baru atas Dana Abadi Daerah yang diatur dalam UndangUndang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dapat dipandang sebagai peluang baru di sektor migas oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan akselerasi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan doktrinal yang berkarakter normatif dengan beberapa pisau analisis diantaranya teori badan hukum terpisah (teori entitas), economic analysis of law, regulatory impact analysis, asas hukum lex superior derogat legi inferiori, dan teori stufenbaunya hans kelsen. Sumber data penelitian ini adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Menjalankan prinsip hukum sesuai kaidah menjadi penting dalam penyelenggaraan kegiatan usaha hulu migas demi tercapainya kepastian hukum. Rekonseptualisasi yang ditawarkan melalui penelitian ini adalah Pemerintah melakukan peninjauan ulang atas nomenklatur Perseroda dalam mekanisme pengelolaan PI 10% sebelum ada pihak yang mengajukan judicial review dan/atau menggugat kontrak migas yang sedang berlangsung. Hal ini dapat dapat dilakukan dengan merevisi Permen ESDM dan Kepmen ESDM dimaksud atau menarik lebih ke atasnya dengan menetapkan Peraturan Presiden agar tercipta kepastian hukum dengan tidak menimbulkan ego sektoral kementerian karena harus melibatkan stakeholder lainnya dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Selanjutnya, Pemerintah Daerah dan DPRD daerah penghasil migas agar dapat memanfaatkan peluang kebijakan Dana Abadi Daerah (alternatif sektor migas). PI 10% pada WK Migas menjadi primadona bagi daerah penghasil migas karena potensial menambah nilai pendapatan bagi daerahnya. Terakhir, riset ini mengingatkan bahwa praktik yang massif dan diterima secara luas bukan berarti benar. Meskipun Peraturan Menteri sering digunakan, namun bukan menjadikannya kebenaran.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | DISHARMONI REGULASI ATAS NOMENKLATUR BUMD JENIS PERSERODA, ANAK PERUSAHAAN BUMD, DAN PERUSAHAAN PATUNGAN DALAM MEKANISME PENGELOLAAN PARTICIPATING INTEREST Studi WK Migas Kaltim (Mahakam, Eastkal Attaka, Sanga-Sanga) |
---|---|
Pengarang | KRISTIANUS ZEGA - Personal Name |
No. Panggil | TESIS KRI d 2024 |
Subyek | BUMD Participating Interest Perseroda Anak Perusahaan BUMD Joint Venture Company Dana Abadi Daerah |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2024 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | MAGISTER HUKUM |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY