PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TURUT SERTA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA ( STUDI PUTUSAN NO. 798/PID.B/2022/PN.JKT.SEL
Penelitian ini mengkaji Putusan No. 798/Pid.b/2022/PN.JKT.SEL yang memberikan pidana yang lebih rendah terhadap pelaku penyertaan yang ditetapkan sebagai Justice Collaborator. Metode yang dipergunakan yakni pendekatan doktrinal yaitu mengarah kepada sekumpulan norma melalui proses analisis Putusan No. 798/Pid.b/2022/PN.JKT.SEL dan bahan-bahan hukum lainnya, hal ini untuk mengetahui (1) bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku ikut serta dalam tindak pembunuhan berencana (2). bagaimana pertimbangan hakim dalam Putusan No. 798/PID.B/2022/PN.JKT.SEL. Hasil penelitian memperlihatkan bahwasanya (1) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP dan 340 KUHP. (2) Pertimbangan hakim dalam memberikan pidana yang lebih rendah terhadap pelaku penyertaan dalam putusan no. 798/pid.b/2022.PN.JKT.SEL dilihat melalui aspek yuridis dan non yuridis pada putusan ini, hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa bersikap sopan dipersidangan, juga hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TURUT SERTA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA ( STUDI PUTUSAN NO. 798/PID.B/2022/PN.JKT.SEL |
---|---|
Pengarang | ELYANA MARY IVANKA - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI ELY p 2025 |
Subyek | Tindak Pidana Pemidanaan Turut Serta Pembunuhan Berencana |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2025 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY