Analisis tindak pidana penggelapan terhadap sertifikat
Tanah merupakan sumber daya alam yang penting bagi manusia dimuka bumi dimana hubungan manusia dengan tanah bukan hanya sekedar tempat hidup, tanah juga merupakan sumber permukaan bumi bagi kelangsungan manusia. Undang-Undang Tindang Pidana Penggelapan dan Undang-Undang Pokok Agraria menjadi instrument hukum yang mengaturnya sebisanya untuk menjadi acuan bagi para korban tindak pidana penggelapan Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana permasalah pada tindak pidana penggelapan terhadap sertifikat hak milik. Pada penelitian ini menggunakan pendekatan doktrinal karakter normatif oleh karena memiliki sasaran penelitian berupa sekumpulan norma atau black letter law melalui analisis relasi antara norma, analisis isi, penggabungan teori norma, dan asas-asas hukum yang memiliki keterkaitan dengan rumusan masalah yang dibangun dalam penelitian ini. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, dan sekunder. pengaturan hukum terhadap penggelapan sertifikat hak atas tanah didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sudah tidak relevan dalam penerapannya dikarenakan hingga saat ini masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang lama sehingga hal ini berpengaruh pada penjatuhan pemidanaanya yang mana belum memberikan efek jera bagi pelaku penggelapan sertifikat hak milik, mengakibatkan masih banyak korban dari penggelapan sertifikat hak milik di Kota Samarinda.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | Analisis tindak pidana penggelapan terhadap sertifikat |
---|---|
Pengarang | Yustina - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI YUS a 2025 |
Subyek | Penggelapan Sertifikat Hak Milik |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2025 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY