Kriminalisasi Perbuatan Kohabitasi Dalam KUHP 2023 Ditinjau Dari Cost Benefit Principle
Ridha Islamika, NIM 2008016110, Samarinda 28 Juli 2002, Progam Studi Sarjana Hukum, Konsentrasi Hukum Pidana, Kriminalisasi Perbuatan Kohabitasi Dalam KUHP 2023 Ditinjau Dari Cost Benefit Principle dibawah bimbingan Bapak Dr. La Syarifuddin, S.H., M.H. dan Ibu Orin Gusta Andini, S.H., M.H.
Kohabitasi menurut KBBI adalah perihal tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan. Pemerintah pembuat undang-undang mengkriminalisasi perbuatan kohabitasi dengan cara diatur pada pasal 412 KUHP 2023 agar memiliki hukum pasti yang memayungi. Namun, hal ini menekankan pentingnya analisis prinsip biaya manfaat (cost benefit principle) karena menyadari adanya kelangkaan atau keterbatasan (scarcity) dalam penindakan ketentuan pidana.
Metode Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif yang sering juga disebut dengan penelitian doktrinal. Penelitian ini juga didukung dengan data wawancara di lapangan. Wawancara dilakukan terhadap narasumber dari hakim dan kepolisian. Penelitian bertujuan menganalisa dan mengetahui kriminalisasi perbuatan kohabitasi dalam KUHP 2023 ditinjau dari cost benefit principle dan mengidentifikasi akibat hukum kriminalisasi perbuatan kohabitasi dalam KUHP 2023.
Hasil penelitian menunjukkan dari perspektif cost benefit principle kriminalisasi kohabitasi dalam KUHP 2023 menunjukkan adanya potensi manfaat dalam aspek perlindungan nilai sosial, moral, dan institusi keluarga, serta pengurangan masalah sosial terkait. Namun, biaya potensial yang meliputi beban sistem peradilan, pengeluaran anggaran negara, dan dampak sosial-ekonomi juga signifikan. Kriminalisasi kohabitasi yang diatur dalam Pasal 412 KUHP 2023 berakibat pada ancaman hukum, sosial, dan sistem hukum. Bagi pelaku, ancaman hukuman penjara atau denda hanya berlaku jika ada pengaduan dari pihak terkait (delik aduan absolut); Pada tataran sistem hukum, kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan dengan undang-undang lain, seperti UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | Kriminalisasi Perbuatan Kohabitasi Dalam KUHP 2023 Ditinjau Dari Cost Benefit Principle |
---|---|
Pengarang | Ridha Islamika - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI RID k 2025 |
Subyek | Kriminalisasi kohabitasi cost benefit principle |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2025 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Sarjana Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY