ANALISIS TERHADAP KASUS PERSEKONGKOLAN TRENDER PADA PROYEK KERJASAMA PEMERINTAH DAN SWASTA (Studi Kasus Putusan Nomor 22/KPPU-I/2019 dan Putusan Nomor 05/KPPU-I/2020)
Secara Umum yang dikatakan bersekongkol adalah kerja sama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pihak lain atas inisiatif siapapun dan dengan cara apapun dalam upaya memenangkan peserta tender. Munculnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 merupakan puncak dari berbagai upaya yang mengatur masalah persaingan antar pelaku usaha dan larangan melakukan praktik monopoli.
Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan penelitian doktrinal dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual untuk mengkaji pertimbangan Majelis Komisi dalam pemberian sanksi terhadap kedua putusan yang telah melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta mengkaji apakah prinsip keadilan telah terpenuhi pada Putusan Nomor 22/KPPU-I/2019 dan Putusan Nomor 05/KPPU-I/2020.Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, pertama, terdapat perbedaan pengenaan Pasal dan pertimbangan yang dapat meringankan para terlapor oleh Majelis Komisi pada kedua putusan sehingga majelis Komisi memutus sanksi administrasi yang berbeda pada kedua putusan. maka dari itu pada Putusan Nomor 05/KPPU-I/2020 dinilai lebih adil dibandingkan Putusan Nomor 22/KPPU-I/2019, karena dengan adanya sanksi administrasi yang dikenakan oleh Majelis Komisi terhadap para Terlapor pada Putusan nomor 05/KPPU-I/2020 maka hal ini memberikan rasa keadilan karena para Terlapor telah menciptakan kondisi anti persaingan dan menyebabkan persaingan usaha tidak sehat pada pasar tender dan juga lebih memberikan efek jera terhadap para Terlapor dibandingkan pada Putusan nomor 22/KPPU-I/2020. Oleh karena itu, Majelis komisi perlu memastikan bahwa prinsip keadilan telah diterapkan secara konsisten, Jika kedua kasus memiliki karakteristik yang sama, putusan yang berbeda dapat dianggap tidak adil secara komperatif Amartya Sen. Maka dari itu Majelis Komisi perlu memberikan justifikasi yang kuat jika terdapat perbedaan dalam putusan, apabila tidak adal alasan yang kuat untuk perbedaan tersebut maka ada risiko pelanggaran keadilan komparatif.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | ANALISIS TERHADAP KASUS PERSEKONGKOLAN TRENDER PADA PROYEK KERJASAMA PEMERINTAH DAN SWASTA (Studi Kasus Putusan Nomor 22/KPPU-I/2019 dan Putusan Nomor 05/KPPU-I/2020) |
---|---|
Pengarang | ANGGUN MULYANI-P - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI ANG a 2025 |
Subyek | Sanksi Administrasi Persekongkolan Tender Keadilan Komparatif Amartya Sen |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2025 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY