NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PROSES PEMILIHAN PRESIDEN TAHUN 2024 DI SMP NEGERI 9 SAMARINDA
Wulandari. 2017. Program Studi Ilmu Pemerintahan. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman Samarinda “Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Proses Pemilihan Presiden di Kota Samarinda Tahun 2024”. Pembimbing Prof. Dr. H. Muhammad Noor, M.Si Di Indonesia, mayoritas sedang mengalami perubahan menuju demokrasi, dengan diskusi yang tak berkesudahan mengenai peran birokrasi pemerintah. Sejak runtuhnya pemerintahan Orde Baru pada tahun 1998, Indonesia telah berada dalam proses pembelajaran tentang demokrasi. Negara ini juga telah lama berupaya menyesuaikan birokrasi dengan perkembangan sosial dan lingkungan yang dinamis. Pengalaman sejarah Indonesia menunjukkan bahwa birokrasi pemerintah pernah menghambat kemajuan demokrasi, terutama selama pemilu sebelumnya. Meskipun memiliki peran politik yang signifikan, birokrasi seharusnya tidak hanya menjadi alat kekuasaan yang dimanipulasi oleh pemimpin negara, tetapi juga harus menjalankan tugasnya sebagai pelaksana kebijakan dan pelayanan publik dengan baik. Sebuah studi penelitian tentang netralitas ASN, khususnya dalam konteks pemilihan presiden di Kota Samarinda, diusulkan sebagai langkah evaluasi dalam menghadapi tantangan ini. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini mengevaluasi sejauh mana Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Samarinda menjaga netralitas dalam pemilihan Presiden tahun 2024. Temuan penting menyoroti ragam tingkat netralitas ASN, termasuk beberapa kasus pelanggaran yang menunjukkan adanya tekanan politik dan kepentingan pribadi. Berdasarkan hasil pembahasan, disimpulkan bahwa penting bagi ASN untuk tetap netral demi memberikan pelayanan publik yang profesional dan bebas dari pengaruh politik. Hasil penelitian menunjukkan kesadaran dan komitmen tinggi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda dan guru ASN dalam menjaga netralitas, menjauhi kegiatan kampanye politik, memelihara ketenangan dan obyektivitas, menghindari penyalahgunaan fasilitas dan sumber daya pemerintah, serta memisahkan peran administratif dan politik. Komitmen ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pemilihan yang adil, transparan, dan demokratis, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga pemerintah dan pendidikan.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PROSES PEMILIHAN PRESIDEN TAHUN 2024 DI SMP NEGERI 9 SAMARINDA |
---|---|
Pengarang | WULANDARI - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI WUL n 2025 |
Subyek | Pemilihan Umum Aparatur Sipil Negara netralitas |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2025 |
Penerbit | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |
Jurusan | Ilmu Pemerintahan |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY