KONSTRUKSI MAKNA GRATIFIKASI SEKSUAL DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Seiring berjalannya waktu, bentuk pemberian dalam tindak pidana korupsi tidak hanya sebatas pemberian uang dan barang tetapi juga layanan seksual. Pemberian layanan seksual menjadi modus gratifikasi yang telah menjadi topik kontroversial sejak tahun 2008 dalam kasus korupsi Korupsi Alih Fungsi Hutan Lindung Bintan. Gratifikasi seksual sebagai tindak pidana korupsi belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Frasa “fasilitas lainnya” dalam Penjelasan Pasal 12B merupakan satu-satunya unsur pasal yang berpotensi dapat menjerat penerima gratifikasi seksual tetapi frasa tersebut tidak memiliki penafsiran lebih lanjut. Oleh karena itu, penelitian ini akan mengkonstruksi makna gratifikasi seksual sehingga pemberi dan penerima gratifikasi seksual dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal dengan bahan hukum utama yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Putusan Nomor 19/Pid.B/TPK/2008/PN JKT.PST. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa gratifikasi seksual merupakan pemberian kenikmatan yang sama dengan pemberian uang dan barang. Penegak hukum dapat mengenakan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menginterpretasikan frasa “fasilitas lainnya” secara ekstensif, historis dan teleologis. Namun untuk menjamin kepastian hukum maka diperlukan perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur gratifikasi seksual secara eksplisit.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | KONSTRUKSI MAKNA GRATIFIKASI SEKSUAL DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI |
---|---|
Pengarang | Nabilla Aulia Arsanty - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI NAB k 2024 |
Subyek | Pertanggungjawaban Pidana Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi Seksual |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2024 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Sarjana Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY