TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGATURAN PERAMPASAN ASET SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA
Tindak pidana korupsi adalah suatu tindak pidana yang bertujuan untuk memperkaya seseorang atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Dalam pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa pelaku tindak pidana dapat dijatuhi hukuman pidana penjara dan/atau denda dengan nominal yang telah ditentukan, tetapi tidak hanya itu hakim juga dapat menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti yang sebelumnya telah diatur dalam pasal 34 UU Nomor 3 Tahun 1971 dan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi, kedua ketentuan tersebut memiliki perbedaan mengenai hukuman tambahan uang pengganti. Akan tetapi menurut data yang penulis dapatkan dari ICW menyebutkan bahwa hukuman uang pengganti belum cukup untuk memulihkan kerugian yang diderita oleh negara. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan penelitian doktrinal maka penulisan penelitian ini berfokus pada sumber bahan kepustakaan seperti peraturan perundang-undangan. Maka untuk memulihkan kerugian negara dengan tempo yang singkat diperlukan ketentuan yang mengatur kebijakan mengenai perampasan asset tanpa pemidanaan. Perampasan asset adalah sebuah konsep penegakan hukum dalam upaya pengembalian kerugian yang diderita oleh negara akibat dari suatu tindak pidana. Konsep perampasan asset sendiri terdiri dari 2 cara yaitu, secara in personam dan secara in rem. Perampasan asset dengan cara in personam merupakan sebuah Tindakan penegakan hukum yang berfokus pada terdakwa secara personal atas tindak pidana yang dilakukannya melalui prosedur hukum yang berlaku. Cara in personam harus dilakukan berdasarkan putusan yang sah dari peradilan pidana, dalam hal ini jaksa dituntut untuk dapat membuktikan bahwa asset yang akan dirampas merupakan hasil dari suatu tindak pidana. Sedangkan perasampasan dengan cara in rem atau juga disebut dengan civil forfeiture lebih berfokus pada asset bukan pada pelaku tindak pidana, maka dengan cara ini tidak memerlukan putusan hakim untuk mengeksekusi asset pelaku tindak pidana tersebut. Namun jaksa dan eksekutor tetap perlu memastikan bahwa asset yang akan dirampas merupakan bagian dari tindak pidana.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGATURAN PERAMPASAN ASET SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA |
---|---|
Pengarang | SUCI FITRIANI HAFSAH - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI SUC t 2024 |
Subyek | Urgensi RUU Perampasan Aset Perampasan aset Tanpa Pemidanaan |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2024 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | HUKUM PIDANA |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY