Detail Cantuman Kembali
SUCI FITRIANI HAFSAH - Personal Name

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGATURAN PERAMPASAN ASET SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA

Tindak pidana korupsi adalah suatu tindak pidana yang bertujuan untuk memperkaya seseorang atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Dalam pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa pelaku tindak pidana dapat dijatuhi hukuman pidana penjara dan/atau denda dengan nominal yang telah ditentukan, tetapi tidak hanya itu hakim juga dapat menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti yang sebelumnya telah diatur dalam pasal 34 UU Nomor 3 Tahun 1971 dan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi, kedua ketentuan tersebut memiliki perbedaan mengenai hukuman tambahan uang pengganti. Akan tetapi menurut data yang penulis dapatkan dari ICW menyebutkan bahwa hukuman uang pengganti belum cukup untuk memulihkan kerugian yang diderita oleh negara. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan penelitian doktrinal maka penulisan penelitian ini berfokus pada sumber bahan kepustakaan seperti peraturan perundang-undangan. Maka untuk memulihkan kerugian negara dengan tempo yang singkat diperlukan ketentuan yang mengatur kebijakan mengenai perampasan asset tanpa pemidanaan. Perampasan asset adalah sebuah konsep penegakan hukum dalam upaya pengembalian kerugian yang diderita oleh negara akibat dari suatu tindak pidana. Konsep perampasan asset sendiri terdiri dari 2 cara yaitu, secara in personam dan secara in rem. Perampasan asset dengan cara in personam merupakan sebuah Tindakan penegakan hukum yang berfokus pada terdakwa secara personal atas tindak pidana yang dilakukannya melalui prosedur hukum yang berlaku. Cara in personam harus dilakukan berdasarkan putusan yang sah dari peradilan pidana, dalam hal ini jaksa dituntut untuk dapat membuktikan bahwa asset yang akan dirampas merupakan hasil dari suatu tindak pidana. Sedangkan perasampasan dengan cara in rem atau juga disebut dengan civil forfeiture lebih berfokus pada asset bukan pada pelaku tindak pidana, maka dengan cara ini tidak memerlukan putusan hakim untuk mengeksekusi asset pelaku tindak pidana tersebut. Namun jaksa dan eksekutor tetap perlu memastikan bahwa asset yang akan dirampas merupakan bagian dari tindak pidana.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGATURAN PERAMPASAN ASET SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA
Pengarang SUCI FITRIANI HAFSAH - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI SUC t 2024
Subyek Urgensi RUU Perampasan Aset
Perampasan aset
Tanpa Pemidanaan
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2024
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan HUKUM PIDANA
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPA. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua