Desain Meaningful Participation Dalam Pembentukan Undang-Undang
Partisipasi bermakna dalam proses pembentukan undang-undang yang menjadi amanat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dapat menjadi parameter hukum apakah undang-undang telah dibuat secara baik dan sah serta sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat. Permasalahan mendasar terkait partisipasi bermakna dalam proses pembentukan undang-undang adalah desain meaningful participation pasca putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang belum diatur secara eksplisit oleh negara dan masih terdapat beberapa faktor penghambat meaningful participation dalam pembentukan undang-undang itu sendiri. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini mendapatkan bahwa desain meaningful participation harus berlandaskan pada prinsip kedaulatan rakyat dan negara demokrasi melalui metode hearing, education, discussion, consultation dan partnership sehingga proses pembentukan undang-undang tidak boleh melangkahi partisipasi masyarakat dalam prosesnya. Faktor yang menghambat partisipasi bermakna wajib diberantas oleh pemerintah dan masyarakat itu sendiri dari segi politis, sosiologis dan yuridis agar dapat membangun pemerintahan yang transparan dan kredibel, serta menumbuhkan sifat aktif dan partisipatif dalam masyarakat.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | Desain Meaningful Participation Dalam Pembentukan Undang-Undang |
---|---|
Pengarang | Surya Eriansyah - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI SUR d 2024 |
Subyek | Partisipasi Masyarakat Partisipasi Bermakna Pembentukan Undang-Undang |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2024 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Ilmu Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY