Problematika Hukum Penertiban Kendaraan Bermotor Pada Kawasan Tempat Umum Kota Samarinda
Gella Arimby, NIM. 1708015059, Samarinda 26 Februari 2000, Minat Studi Hukum Pidana, Problematika Hukum Penertiban Kendaraan Bermotor Pada Kawasan Tempat Umum Kota Samarinda, dibawah bimbingan Bapak Dr. Insan Tajali Nur, S.H., M.H. selaku Dosen Pembimbing Utama dan Ibu Rini Apriyani, S.H., M.H. selaku Dosen Pembimbing Pendamping Parkir merupakan suatu keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Kendaraan tidak mungkin akan bergerak terus menerus pada saatnya harus berhenti sementara (stop) atau berhenti lama (parkir). Tetapi karena tidak diimbangi dengan adanya lahan parkir yang cukup maka semakin banyak yang menyalahgunakan ruang manfaat jalan untuk parkir, sehingga sering kali melihat kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas yang ditandai dengan rambu larangan parkir, rambu larangan stop, serta marka larangan parkir di badan jalan yang disebut juga sebagai pelaku parkir liar, yang menyebabkan penyempitan jalan, kemacetan, serta terganggunya arus lalu lintas. Keberadaan pelaku parkir liar jelas menimbulkan kerugian bagi pengguna jalan lainnya. Pihak berwajib seperti Dinas Perhubungan Kota Samarinda seharusnya dapat mensyiasati masalah parkir liar, namun masalah ini masih belum terselesaikan dengan baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku parkir liar dan mengetahui efektifitas penerapan sanksi pidana terhadap pelaku parkir liar di Kota Samarinda. Dan jenis penelitian dalam penulisan ini yaitu dengan menggunakan pendekatan socio legal research untuk mengumpulkan data-data empiris khususnya melalui wawancara langsung kepada pihak yakni Dinas Perhubungan Kota Samarinda dalam lingkup analisis terkait problematika hukum penertiban kendaraan bermotor pada kawasan tempat umum Kota Samarinda. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum dan efektifitas penerapan sanksi terhadap pelaku parkir liar ini masih kurang maksimal terdapat beberapa faktor yang tidak mendukung efektifnya penerapan sanksi terhadap pelaku parkir liar yaitu faktor penegak hukum, faktor masyarakat, faktor sarana dan prasarana, faktor kebudayaan atau kebiasaan. Selain itu penyebab terjadinya parkir liar di Kota Samarinda terdapat beberapa faktor yaitu kurangnya lahan untuk area parkir, kedua kurangnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan dalam perparkiran, dan kebijakan. Sehingga upaya upaya yang telah diberlakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Samarinda belum memberikan efek jera terhadap pelaku parkir liar ini.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | Problematika Hukum Penertiban Kendaraan Bermotor Pada Kawasan Tempat Umum Kota Samarinda |
---|---|
Pengarang | Gella Arimby - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI GEL p 2024 |
Subyek | Penegakan Hukum Pelanggaran Efektifitas Penerapan Sanksi Pelaku Parkir Liar |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2024 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Hukum Pidana |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY