DALUWARSA DALAM SENGKETA PERBUATAN MELAWAN HUKUM PEMBANGUNAN BENDUNGAN BENANGA LEMPAKE (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2452 K/Pdt/2022)
Violeta Syalomita Dante, 2008016008, Daluwarsa Dalam Sengketa Perbuatan Melawan Hukum Pembangunan Bendungan Benanga Lempake (Studi Putusan Nomor 2452 K/Pdt/2022), di bawah bimbingan Dr. M. Fauzi, S.H.,M.H. dan Nomensen Freddy Siahaan, S.H.,LL.M. Para Penggugat dalam perkara Nomor 2452 K/Pdt/2022 dirugikan akibat pengadaan tanah untuk kepentingan umum yakni Pembangunan Bendungan Benanga Lempake. Perbuatan Para Tergugat telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum yang terdapat dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata. Gugatan Para Penggugat diterima oleh Pengadilan Negeri. Akan tetapi, majelis hakim pada tingkat banding dan kasasi mengedepankan eksepsi Pihak Tergugat terkait daluwarsa sebagaimana ketentuan Pasal 1967 KUHPerdata dan tidak mempertimbangkan aspek-aspek yang berkaitan dengan keadilan.Penelitian ini menggunakan pendekatan doktrinal yaitu yang berbasis ketentuan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep untuk mengetahui dan menganalisa pertimbangan majelis hakim terhadap daluwarsa dalam sengketa perbuatan melawan hukum pada Putusan Nomor 2452 K/Pdt/2022 dan daluwarsa dalam sengketa perbuatan melawan hukum yang berkeadilan. Hasil penelitian menyimpulkan majelis hakim tidak mempertimbangkan beberapa aspek penting dalam memberikan keadilan dan daluwarsa dalam sengketa perbuatan melawan hukum yang berkeadilan dapat diwujudkan dengan memperhatikan beberapa aspek yang ada dalam UUPA, UU No. 2 Tahun 2012, dan PERMEN-PU Nomor 03/PRT/M/2009. Selain itu, daluwarsa dalam sengketa perbuatan melawan hukum seharusnya ditentukan dengan mempertimbangkan upaya-upaya pengurusan yang dilakukan masyarakat sebagai tahapan yang harus dilakukan untuk memperoleh haknya. Untuk itu, diperlukan kepekaan dan keaktifan masyarakat (pemegang hak atas tanah) dalam mencari informasi yang berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan pengadaan tanah dan upaya yang dapat dilakukan untuk melindungi haknya serta pemerintah dapat mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat yang telah diatur dalam Pedoman Rekayasa Sosial Pembangunan Bendungan untuk memulihkan pendapatan masyarakat yang terganggu akibat adanya pembangunan bendungan.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | DALUWARSA DALAM SENGKETA PERBUATAN MELAWAN HUKUM PEMBANGUNAN BENDUNGAN BENANGA LEMPAKE (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2452 K/Pdt/2022) |
---|---|
Pengarang | VIOLETA SYALOMITA DANTE - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI VIO d 2024 |
Subyek | pengadaan Tanah PERBUATAN MELAWAN HUKUM Daluwarsa |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2024 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Sarjana Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY