Detail Cantuman Kembali
Juhal P.M Lubis - Personal Name

Prinsip Kepastian Hukum Dalam Proses Penerapan Hukuman Mati Di Indonesia

Hukuman mati merupakan bentuk penjatuhan pidana terberat yang diterima seseorang, karena perampasan secara paksa atas kehidupannya, di mana hal ini merupakan hukuman yang hingga saat ini masih diterapkan, termasuk dalam hukum positif Indonesia. Dalam konteks hukum pidana di Indonesia, hukuman mati diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau yang biasa dikenal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku hanya sampai 1 Januari 2026, karena tepat pada 2 Januari 2026 KUHP 1946 akan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Antara KUHP 1946 dengan KUHP 2023 memiliki persamaan bahwa hukuman mati masih menjadi salah satu bentuk pidana di Indonesia. KUHP 1946 belum memiliki mekanisme khusus mengenai masa tunggu terpidana mati hingga dieksekusi, begitupun dalam KUHP 2023 terlebih dengan konsep hukuman mati dengan masa percobaan. Dalam melakukan penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan doktrinal normatif, yaitu suatu pendekatan berbasis peraturan perundangundangan dan putusan pengadilan sebagai bahan hukum primer, di mana dalam melakukan analisis terhadap bahan hukum primer, penulis akan menggunakan bahan hukum sekunder berupa buku, artikel, jurnal maupun literatur hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan, penulis menemukan sebuah kesimpulan bahwa Indonesia sebagai negara hukum, sangat mengedepankan kepastian hukum dalam setiap produk hukum yang dibuat. Namun dengan realita yang ada, bahwa baik pengaturan pidana secara umum melalui KUHP 1946 maupun melalui KUHP 2023, ditemukan sebuah ketidakkonsistenan terhadap prinsip kepastian hukum, yaitu bahwa hingga saat ini tidak adanya peraturan pelaksan secara konkret yang mengatur terkait kepastian kapan seorang terpidana mati dieksekusi.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul Prinsip Kepastian Hukum Dalam Proses Penerapan Hukuman Mati Di Indonesia
Pengarang Juhal P.M Lubis - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI JUH p 2024
Subyek Hukuman mati
kepastian hukum
Hukum Pidana Indonesia
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2024
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan Hukum
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPA. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua