ANALISA HUKUM TINDAKAN PENANGKAPAN TERDUGA TERORISME OLEH DETASEMEN KHUSUS 88
Yapi, 1508015145 Analisa Hukum Tindakan Penanganan Penangkaan Oleh Detasemen Khusus 88 Terhadap Terduga Teroris, dibawah bimbingan Dr. La Syarifuddin, S.H., M.H. selaku Pembimbing Utama dan Rini Apriyani, S.H., M.H. selaku Pembimbing Pendamping. Tindak Pidana Terorisme sebagai tindak pidana khusus yang tergolong kejahatan luar biasa. Yang dirumuskan dalam dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Kembali memunculkan permasalahan pada tingkat subtansi dan penerapan penengakan hukum, karena banyaknya jumlah korban tewas dalam tindakan penangkapan Densus 88 yang bersinggungan dengan prosedur hukum yang ada dalam KUHAP maupun asas Asas Praduga tak bersalah. Meskipun tergolong kejahatan luar biasa, sasaran harus sudah dapat dipastikan sebagai pelaku tindak pidana terorisme, bukan pada terduga terorisme yang belum dapat dipastikan sebagai pelaku terorisme. Untuk menghindari salah sasaran atau tidak tepat sasaran sehingga terjadi pelanggaran hak asasi manusia maupun prosedural hukum serta pelanggaran kode etik profesi. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan doktrinal. Dalam hal ini terdapat dua pokok pembahasan, yaitu pertama, penulis ingin mengetahui bagaimana pengaturan hukum acara pidana terhadap pemberantasan tindak pidana terorisme mengingat tindak pidana terorisme sebagai tindak pidana khusus. Kedua untuk mengetahui bagaimana penerapan penegakan hukum tindakan penangkapan terduga terorisme oleh Detasemen Khusus 88. Pada bagaian ini, penelitian diarahkan untuk mengetahui tindakan penagkapan yang dilakukan oleh Densus 88 ketika melakukan penangkapan terhadap pelaku/terduga teroris apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau sebaliknya. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme berperan sebagai ketentuan khusus materil kejahatan tindak pidana terorisme. Mekanisme dan prosedur hukum acara tindak pidana terorisme mengacu pada KUHAP dan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tindak Pidana Terorisme. Penerapan tindakan penangkapan terduga terorisme dapat dilihat dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri tersebut untuk mengetahui kesesuaianya.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | ANALISA HUKUM TINDAKAN PENANGKAPAN TERDUGA TERORISME OLEH DETASEMEN KHUSUS 88 |
---|---|
Pengarang | YAPI - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI YAP a 2022 |
Subyek | Terorisme Penegakan Densus 88 Penangkapan |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2022 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | S1 HUKUM |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY