PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SIARAN TIDAK RAMAH ANAK OLEH KOMISI PENYIARAN INDONESIA
Adninda Iasya, 1708015131, Perlindungan Hukum Terhadap SiaranTidak Ramah Anak Oleh Komisi Penyiaran Indonesia, di bawahbimbingan Dr. Insan Tajali Nur, S.H.,M.H. dan Agustian Wati, S.H., M.H.Hak dasar anak termasuk anak berkebutuhan khusus harus dipenuhi olehorang tua dan seluruh orang dewasa. Diantaranya adalah hak untuk mendapat perlindungan, hak berpartisipasi dan hak mendapatkan informasi yang layak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, serta berinteraksi sosial di lingkungan keluarga dan masyarakat sesuai dengan minat dan potensi yang dimiliki. KomisiPenyiaran Indonesia sebagai lembaga independen menetapkan Standar ProgramSiaran, sebagai ketentuan yang harus dipatuhi oleh lembaga penyiaran untuk menghasilkan program siaran yang berkualitas, sesuai dengan standar kesopanan,dan kelayakan. siaran ramah anak memiliki beberapa aspek yang menjadi dasar dalam melakukan seleksi awal tayangan yaitu harus sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS).Metode Penelitian yang digunakan adalah Penelitian doktrinal yang dimaksud adalah penelitian yang berbasis pada kepustakaan dengan menganalisa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penulis akan mengkonstruksikan dan menggabungkan antara peraturan perundang-undangan (black letter law) dengan teori-teori hukum yang relevan yang memiliki keterkaitan dengan rumusan masalah dalam penelitian hubungan antar komisi penyiaranIndonesia dan komisi perlindugan anak Indonesia terhadap siaran tidak ramah anak. Komisi Penyiaran Indonesia berupaya memastikan bahwa siaran yang disampaikan tidak merugikan masyarakat, termasuk anak-anak. Masih banyaknya ditemukan adanya siaran tidak ramah anak yang di tayangkan oleh lembaga penyiaran di Indonesia, oleh karenanya bagaimana upaya preventif dan represif yang akan dlakukan oleh KPI terhadap siaran tidak ramah anak yang seringkali lepas dari sorotan KPI agar terkendalinya siaran yang layak untuk anak.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SIARAN TIDAK RAMAH ANAK OLEH KOMISI PENYIARAN INDONESIA |
---|---|
Pengarang | ADNINDA IASYA - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI ADN p 2024 |
Subyek | perlindungan hukum preventif Siaran Tidak Ramah Anak Komisi Penyiaran Indonesia Represif |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2024 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | ILMU HUKUM |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY