Penjatuhan Pidana Mati Tindak Pidana Narkotika Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 yang memberikan masa percobaan selama 10 tahun terkait kasus narkotika kurang memberikan penegakan hukum yang pasti atas Hak Asasi Manusia terhadap pelaku narkotika, masalah penyalahgunaan dan kejahatan terkait narkotika telah mencapai tingkat yang sangat berbahaya. Selain merusak fisik dan kesehatan mental, feNomormena ini juga memiliki dampak negatif terhadap struktur sosial masyarakat. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan metode Doktrinal yaitu penelitian berbasis kepustakaan, dimana menggabungkan peraturan Perundang undangan dengan teori-teori hukum yg relevan. Dalam hal memberikan perlindungan hukum sebenarnya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 tahun 2023 belum memberikan perlindungan atas hak asasi manusia terhadap pelaku narkotika, pidana mati harus dievaluasi kembali mengingat hak untuk hidup oleh setiap individu yang sudah diberikan tuhan sejak didalam kandungan.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | Penjatuhan Pidana Mati Tindak Pidana Narkotika Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia |
---|---|
Pengarang | Aprillia Izma Shafira - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI APR p 2024 |
Subyek | Hak Asasi Manusia Narkotika Perlindungan Pelaku Narkotika |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2024 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY