Detail Cantuman Kembali
MELISNAWATI - Personal Name

PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERS DALAM PEMBERITAAN KASUS BUNUH DIRI

Kebebasan pers atau kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan bernegara dan berdemokrasi. Konstitusi indonesia sejatinya melindungi kemerdekaan pers, Konstitusi menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul, menyatakan pikiran dan sikap, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi, yang diatur dalam pasal 28, pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta pasal 28F Amandemen UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu Indonesia juga menjamin kebebasan pers dengan disahkannya Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Berdasarkan fungsinya pers memiliki peranan penting sebagai media informasi yang berpengaruh terhadap kehidupan sosial yang berkaitan dengan politik, secara ekonomi, sosial dan budaya. Pembatasan terhadap kebebasan pers harus ditentukan secara jelas dan tegas ole peraturan perundang-undangan dengan ketentuan yang salah satunya adalah pengaturan tentang tindak pidana pers dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bunuh diri merupakan salah satu kasus yang diberitakan oleh pers atau media massa, Jurnalis yang memberitakan kasus bunuh diri idealnya memiliki sensitivitas dan mampu berempati dengan melindungi identitas pelaku maupun pihak keluarga pelaku kasus bunuh diri Sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor:2/Peraturan-DP/III/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Terkait Tindak dan Upaya Bunuh Diri yang ditetapkan di Jakarta tanggal 22 Maret 2019. Daftar pedoman ini berfokus kepada pentingnya memperhatikan teknis penulisan seperti menghindari mengemas pemberitaan dengan muatan stigma, pencantuman identitas korban, lokasi, metode bunuh diri, ekspos foto/video atau suara korban, dan akun media sosial korban, untuk menghindari aib atau rasa malu yang akan diderita pihak keluarganya. Sebagai tambahannya, pemberitaan bunuh diri tidak boleh dikaitkan dengan hal-hal gaib, takhayul atau mistis. Namun pada faktanya masih terdapat beberapa media yang mengunggah identitas pelaku bunuh diri dan juga bahkan mengunggah foto jenazah almarhum pelaku bunuh diri dengan jelas, dalam hal in media pers sudah melakukan pelanggaran terhadap data pribadi dan pelanggaran terhadap kesusilaan. Pelanggaran tersebut bukan hanya melanggar kode etik, namun sudah termasuk dalam kategori tindak pidana pers. Melihat fenomena tersebut perlu adanya penegakan hukum terhadap media yang mempublikasikan berita tentang kasus bunuh diri, yang tidak sesuai dengan aturan hukum.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERS DALAM PEMBERITAAN KASUS BUNUH DIRI
Pengarang MELISNAWATI - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI MEL p 2023
Subyek Penegakan Hukum
pers
Pertanggungjawaban Pidana
Kemerdekaan Pers
Tindak Pidana Pers
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2023
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan ILMU HUKUM
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPA. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua