KEDUDUKAN HUKUM PUTUSAN ADAT DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT DALAM PERKARA PIDANA (NOMOR 67/Pid.B/2021/PN Sdw
Hukum pidana adat memiliki kedudukan yang unik dalam tatanan hukum nasional, mengingat pengakuannya sebagai bentuk usaha menghormati hak-hak masyarakat adat. Dalam Pasal 18 B ayat (2) Undang-Undang Dasar yang berbunyi Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara kesatuan Republik Indonesia. Terdapat kasus yang menjatuhkan hukuman pidana kepada Muhammad Munawir yang dimana pelaku sudah di hukum secara hukum adat. Sehingga dalam penulisan ini penulis ingin membahas terkait kedudukan peradilan adat pada lembaga adat dan pengadilan negeri Kutai Barat dalam perkara Muhammad Munawir serta apakah penerapan sanksi adat dan putusan pengadilan negri pada pelaku tindak pidana telah bertentangan dengan asas ne bis in idem. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan sosial legal atau bisa juga disebut sebagai penelitian tentang hukum (research about law). Meskipun peradilan adat dihormati dan diakui, dalam konteks kasus pidana serius seperti pembunuhan berencana, hukum negara melalui pengadilan negeri memiliki otoritas utama untuk menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan hukum nasional. Dengan demikian, penerapan sanksi adat dan putusan pengadilan negeri pada pelaku tindak pidana tidak bertentangan dengan asas ne bis in idem karena keduanya beroperasi dalam ranah yang berbeda dan dengan tujuan yang berbeda.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | KEDUDUKAN HUKUM PUTUSAN ADAT DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT DALAM PERKARA PIDANA (NOMOR 67/Pid.B/2021/PN Sdw |
---|---|
Pengarang | DANDY TRI WAHYUDI - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI DAN k 2024 |
Subyek | Pembunuhan Sanksi Adat. |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2024 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | ILMU HUKUM |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY