URGENSI PENGATURAN AIR POLLUTION CRIMES SEBAGAI CRIMES AGAINTS HUMANITY
Polusi udara dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat dan negara-negara, menjadikan perbuatan tersebut sebagai fenomena antropogenik yang merusak ruang lingungan hidup manusia dan melanggar hak asasi manusia. Namun dalam status quo hukum internasional, terdapat kekosongan hukum dalam penegakan hukum pidana internasional dalam mengualifikasikan pencemaran udara, secara khusus pencemaran karbon sebagai sebuah kejahatan. Penelitian berusaha melakukan dekonstruksi kualifikasi perbuatan pencemaran udara sebagai sebuah kejahatan dan ekstensifikasi air pollution crime dengan kejahatan yang secara internasional dianggap sebagai ius cogens, yaitu Crime Against Humanity. Analisis dilakukan melalui pendekatan doktrinal terhadap teori hukum, ilmu hukum, dan filsafat hukum, serta secara konstruktif menghubungkan teori hukum, terma, konsep hukum, dan aturan serta melihatnya berdasarkan realita yang ada guna menjawab riset problem. Penelitian menemukan bahwa air pollution crimes merupakan salah satu bentuk kejahatan internasional berdasarkan dekonstruksi dan ekstensifikasi kualifikasi hukum, dengan secara spesifik, memiliki kemiripan unsur-unsur pelanggaran atas hak asasi manusia yang berkesesuaian antara hak asasi dan ruang lingkungan hidup manusia, sehingga air pollution crimes juga berkedudukan sebagai ius cogens karena sifatnya yang collective victimization. Namun secara political consideration, pembentukan norma hukum internasional diluar Rome Statute guna melegitimasi Air Pollution Crimes sebagai kejahatan sangat serius sangatlah sulit. Penarikan konklusi menghasilkan bahwa kesamaan unsur-unsur yang terdapat pada Crime Against Humanity sama dengan unsur-unsur Air Pollution Crimes, oleh karenanya, secara ekstensif Crime Against Humanity juga dapat meliputi Air Pollution Crimes. Penegakan terhadap Air Pollution Crimes secara hukum dimungkinkan melalui formulasi perjanjian internasional sehingga International Criminal Court memiliki preferensi sumber hukum yang lebih luas dalam mengatur ketentuan Air Pollution Crimes sebagai Crimes Against Humanity dan instrumen penegakan hukumnya, diluar dari instrumen Rome Statute. Namun dengan adanya urgensi pembentukan norma hukum internasional diluar Rome Statute kemudian tidak selaras dengan political consideration sebagai dasar dibentuknya norma-norma hukum secara umum menjadi perjanjian internasional. Namun dalam hal mitigasi terhadap emisi karbon secara berlebih dapat dimaksimalkan dengan diperketatnya fungsi-fungsi yang ada pada Kyoto Protocol dan Paris Agreement dalam mengawasi buangan karbon negaranegara. Negara-negara juga harus secara bijak melakukan mitigasi secara lokal dengan membentuk instrumen hukum lokal guna memitigasi pencemaran berlebih dalam yurisdiksi negara mereka.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | URGENSI PENGATURAN AIR POLLUTION CRIMES SEBAGAI CRIMES AGAINTS HUMANITY |
---|---|
Pengarang | Randy Ismail Sunny - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI RAN u 2024 |
Subyek | Lingkungan Hidup urgensi air pollution crimes dekonstruksi |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2024 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY