pengawasan dinas lingkungan hidup kota samarinda terhadap pengelolaan limbah berbahaya dan beracun pada pelaku usaha bengkel kendaraan bermotor
Limbah bahan berbahaya dan beracun dapat menimbulkan permasalahan lingkungan karena mengandung bahan pencemar yang bersifat racun dan berbahaya untuk itu diperlukan suatu proses dan pengawasan agar tidak berbahaya bagi lingkungan. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda terhadap pelaku usaha kendaran bermotor. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan socio legal research dalam hal ini mengkaji dua permasalahan yaitu: pertama untuk mengetahui Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda Terhadap Pengelolaan Limbah B3 Pada Pelaku Usaha Bengkel Kendaraan Bermotor, serta yang kedua untuk mengetahui Hambatan Dalam Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda Terhadap Pengelolaan Limbah B3 Pada Pelaku Usaha Bengkel Kendaraan Bermotor sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 bahwa dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah kota bertugas untuk menetapkan kebijakan tingkat kota, menerapkan instrumen lingkungan hidup, melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan yang selanjutnya kewenangan tersebut didelegasikan kepada Dinas Lingkungan hidup Kota Samarinda.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | pengawasan dinas lingkungan hidup kota samarinda terhadap pengelolaan limbah berbahaya dan beracun pada pelaku usaha bengkel kendaraan bermotor |
---|---|
Pengarang | SYARIFUDDIN - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI SYA p 2023 |
Subyek | LIMBAH Pengawasan Pelaporan |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2023 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | ilmu hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY