PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PARTAI POLITIK TERHADAP BANTUAN KEUANGAN DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) KOTA SAMARINDA
Winda Wahyuni, NIM. 2008016046, Bontang, 10 Februari 2001, Minat Studi Hukum Tata Negara, Dengan Judul “Pertanggungjawaban Hukum Partai Politik Terhadap Bantuan Keuangan Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda” di bawah bimbingan Ibu Rahmawati Al Hidayah, S.H., LL.M. selaku Pembimbing Utama dan Bapak Alfian, S.H., M.H. selaku Pembimbing Pendamping. Peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) didalam penyelesaian pelanggaran dalam proses pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda itu penting diteliti. Masih terdapatnya permasalahan dalam penggunaan bantuan keuangan partai politik menunjukkan adanya masalah dalam hal pertanggungjawaban yang dapat berimpilikasi pada penegakan hukum bagi partai politik tersebut.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjawab dua pokok pembahasan, yaitu: Pertama, terkait pertanggungjawaban partai politik terhadap bantuan keuangan dari APBD di Kota Samarinda. Kedua, penegakan hukum terhadap partai politik yang tidak mempertanggungjawabkan bantuan keuangan dari APBD di Kota Samarinda. Penelitian ini menggunakan pendekatan non-doktrinal atau jenis pendekatan socio legal reseach dengan wawancara, observasi dan analisis dokumen lapangan dengan beberapa pihak terkait yakni Badan Kesatuan Bangsa dan politik (Kesbangpol), dan partai politik yang berada di DPRD Kota Samarinda. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa sebagian besar partai politik di DPRD Kota Samarinda telah melaporkan pertanggungjawaban bantuan keuangan dari APBD tahun anggaran 2019, kecuali satu partai yang belum menyerahkan laporan. Pengelolaan keuangan partai harus transparan, dan pelanggaran aturan ini akan dikenakan sanksi. Pada tahun anggaran 2019, satu partai politik, yaitu Partai Demokrat, dikenai sanksi administratif karena tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan dari APBD Kota Samarinda. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, partai politik yang tidak melaporkan keuangan yang diaudit oleh BPK tidak akan menerima bantuan keuangan tahun berikutnya. Selama 5 tahun terakhir, satu partai di Kota Samarinda telah melanggar aturan ini dan tidak menerima bantuan keuangan dari
APBD.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PARTAI POLITIK TERHADAP BANTUAN KEUANGAN DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) KOTA SAMARINDA |
---|---|
Pengarang | Winda Wahyuni - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI WIN p 2024 |
Subyek | pertanggungjawaban Keuangan Partai Politik APBD |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2024 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Hukum Tata Negara |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY