Detail Cantuman Kembali
Adiba - Personal Name

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI JAMINAN KREDIT (STUDI PERBANDINGAN LEMBAGA PERBANKAN DI KOTA SAMARINDA)

Adiba, NIM 2008016124, Banjarbaru, 07 Oktober 2001, Minat Studi Hukum Perdata, ”Hak Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Kredit (Studi Lembaga Perbankan di Kota Samarinda)”, di bawah bimbingan Bapak Dr.Muhammad Fauzi S.H., M.H selaku Pembimbing Utama dan Bapak Setiyo Utomo S.H., M.Kn selaku Pembimbing Pendamping. Indonesia merupakan Negara yang berdiri dengan berbagai macam keragamanan seni dan budaya, serta memiliki berbagai macam suku, bangsa, budaya, dan agama yang secara keseluruhan merupakan potensi dan peninggalan yang harus dilestarikan dan dilindungi. Melalui penerbitan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual yang memiliki banyak manfaat, serta terkait dengan perlindungan hukumnya, sertifikat Hak Kekayaan Intelektual memiliki nilai ekonomis yang terkandung didalamnya yang juga dapat dijadikan sebagai jaminan kredit perbankan. Sesuai dengan Pasal 16 Ayat (1) Undang Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif disebutkan bahwa “pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif”. Akan tetapi dalam implementasinya terjadi hambatan sehingga praktiknya hingga kini masih jarang ditemukan khususnya di Samarinda Dalam penelitian ini pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan sociolegal research. pendekatan socio-legal research adalah pendekatan yang berbasiskan pada suatu permasalahan di lapangan dengan mempertimbangkan faktor sosial dan tetap dalam batas penulisan hukum yaitu mendahulukan pembahasan norma-norma hukum, pengaturan hukum dan kemudian mengupasnya melalui penerapannya di sistem peradilan hukum. Penelitian ini dilakukan di kota Samarinda, dan memperoleh data primer melalui wawancara serta memperoleh data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa kedudukan Hak Kekayaan Intelektual sebagai jaminan telah diakui oleh perbankan, namun pihak perbankan menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada nasabah yang mengajukan HKI sebagai jaminan kredit. Perbankan menyebutkan saat ini HKI hanya dapat dijadikan sebagai jaminan tambahan dan untuk mengatasi hambatan yang ada pihak perbankan masih menunggu Otoritas Jasa Keuangan selaku pengawas Lembaga perbankan dan Bank Indonesia selaku induk perbankan untuk mengeluarkan pedoman mengenai karaktersitik HKI yang dapat dijaminkan serta mekanisme penilaian dari sebuah HKI yang akan dijaminkan.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI JAMINAN KREDIT (STUDI PERBANDINGAN LEMBAGA PERBANKAN DI KOTA SAMARINDA)
Pengarang Adiba - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI ADI h 2024
Subyek Hak Kekayaan Intelektual
jaminan
kredit perbankan
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2024
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan HUKUM
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua