Detail Cantuman Kembali
LINDA ASTUTI - Personal Name

KUALIFIKASI BENTUK PERBUATAN PIDANA PENGHINAAN BERDASARKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA

Linda Astuti, NIM 1708015128, Samarinda, 08 Maret 1999, Minat Hukum Studi Hukum Pidana, Kualifikasi Bentuk Perbuatan Pidana Penghinaan Berdasarkan Hukum Pidana Di Indonesia, di bawah bimbingan Dr. Ivan Zairani Lisi S.H., S.Sos, M.Hum. Selaku Pembimbing Utama dan Rini Apriyani S.H., M.H. selaku Pembimbing Pendamping. Setiap orang memiliki harga diri menyangkut kehormatan dan nama baiknya. Tindak pidana penghinaan bertujuan untuk memberi perlindungan bagi kepentingan hukum. Penghinaan adalah perbuatan menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, sehingga pada umumnya orang yang diserang itu merasa malu. Namun tidak dijelaskan penghinaan tersebut sehingga menimbulkan polemik. Tipisnya batasan tersebut berakibat menimbulkan adanya multitafsir. Penelitian ini menggunakan pendekatan doktrinal penelitian hukum doktrinal disebut juga sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen karena penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum lainnya. Kebebasan berekspresi mencakup hal yang luas bukan hanya kebebasan untuk berbicara tetapi juga merupakan kebebasan menyalurkan hasil pikiran atau pendapat secara lisan maupun tulisan. Kebebasan berekspresi biasanya dikaitkan dengan tiadanya penghalang, pembatas, paksaan, hambatan, dan kewajiban tertentu namun kebebasan berekspresi tersebut erat kaitannya dengan penghinaan, adapun suatu perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penghinaan jika perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam pasalpasal terkait penghinaan yang ada dalam Bab XVI buku II KUHP dan Undangundang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UndangUndang No. 1 Tahun 2024 TentangPerubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dan tidak melanggar batasan-batasan yang berupa hak asasi orang lain dengan mempertimbangkan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat. Inilah batasan-batasan antara kritik dalam kebebasan berekspresi dengan tindak pidana penghinaan yang harus diketahui masyarakat luas dan diperjelas oleh pemerintah sehingga dapat menjamin kepastian hukum yang kemudian akan menciptakan penegakan hukum yang lebih teratur. Dengan hadirnya kepastian hukum ini dalam perumusannya akan menjadikannya jelas guna menghindari kekeliruan dalam pemaknaannya, hal ini dimaksudkan agar penegakan hukum terkait penghinaan lebih mudah untuk dijalankan pelaksanaannya.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul KUALIFIKASI BENTUK PERBUATAN PIDANA PENGHINAAN BERDASARKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Pengarang LINDA ASTUTI - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI LIN k 2024
Subyek Pencemaran
Penghinaan
Kebebasan Berekspresi
KRITIK
MULTITAFSIR
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2024
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan HUKUM
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua