IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH KOTA SAMARINDA MENGENAI RUANG TERBUKA HIJAU (STUDI GARIS SEMPADAN SUNGAI KARANG MUMUS)
RTH sangat penting dalam suatu daerah oleh karena itu penentuan lokasi RTH juga harus tepat, salah satu Lokasi RTH yang ada di Kota Samarinda ialah di Kawasan Lindung Sempadan Sungai. pada sempadan karang mumus masih banyak ketentuan dan kebijakan mengenai RTH yang belum terimplementasikan, masih banyak bangunan yang berada pada sempadan sungai dan masih kurangnya RTH pada sempadan sungai. Penelitian ini akan menggunakan metode Socio Legal Research. Penelitian Socio Legal Research. Implementasi kebijakan pemerintah daerah terhadap kawasan lindung, sempadan sungai karang mumus kota samarinda. Implikasi dari implementasi kebijakan pemerintah kota samarinda terhadap ruang terbuka hijau di sempadan sungai karang mumus. Dalam penelitian ini menyimpulkan bahwa ada 5 faktor yang mempengaruhi tidak terimplementasikannya dengan baik kebijakan pemerintah yang ada, Faktor Hukumnya Sendiri, Faktor Penegakan Hukumnya, Faktor Masyarakatnya sendiri, Faktor Kebudayaannya, dan yang terahkir adalah Faktor Sarana dan Prasarananya. Implikasi sendiri adalah akibat yang ditimbulkan dari adanya penerapan suatu program atau kebijakan, yang dapat bersifat baik atau tidak terhadap pihak-pihak yang menjadi sasaran pelaksanaan program atau kebijaksanaan tersebut
Ketersediaan
Detail Information
Judul | IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH KOTA SAMARINDA MENGENAI RUANG TERBUKA HIJAU (STUDI GARIS SEMPADAN SUNGAI KARANG MUMUS) |
---|---|
Pengarang | Sephia Erliyani - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI SEP I 2024 |
Subyek | Kebijakan Implementasi Ruang terbuka hijau |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2024 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Ilmu Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY