IMPLEMENTASI PEMBEBANAN BIAYA TRANSAKSI QRIS PADA PELAKU USAHA MIKRO DI KOTA SAMARINDA
Nur Hidayanti, NIM 2008016194, Sepaku 9 November 2001, minat studi Hukum Perdata, dengan judul “Implementasi Pembebanan Biaya Transaksi QRIS Pada Pelaku Usaha Mikro di Kota Samarinda”, di bawah bimbingan Bapak Dr. M. Fauzi, S.H., M.H Selaku Pembimbing Utama dan Ibu Febri Noor Hediati, S.H., M.H. Selaku Pembimbing Pendamping. Terdapat kemajuan yang sangat signifikan dalam penggunaan alat pembayaran. Sama seperti pembayaran QRIS yang banyak digunakan saat ini. QRIS adalah inovasi baru yang diluncurkan Bank Indonesia bekerja sama dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia. QRIS merupakan standarisasi pembayaran non tunai berbasis kode QR dan bertujuan untuk menyatukan pembayaran non tunai berbasis kode QR di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjawab dua pokok pembahasan, yaitu: pertama, terkait pembebanan biaya transaksi QRIS pada pelaku usaha mikro sebagai metode pembayaran. Kedua, implementasi Pasal 52 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/ Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran QRIS oleh Merchant di Kota Samarinda. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosial legal yang berfokus terhadap pelaku usaha mikro dan implementasi peraturan Bank Indonesia. Sumber data Primer adalah hasil wawancara kepada pelaku usaha mikro di Kota Samarinda dan hasil wawancara kepada Bank Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur. Data Sekunder yang digunakan adalah Peraturan Bank Indonesia No 23/6/2021 Tentang penyedia jasa pembayaran, Undang-Undang perlindungan Konsumen, buku, artikel dan Jurnal. Data tersier yang digunakan adalah kamus bahasa Indonesia maupun kamus hukum. Implementasi pembebanan biaya transaksi QRIS pada pelaku usaha mikro di Kota Samarinda belum berjalan secara maksimal sesuai dengan peraturan Bank Indonesia. Keuntungan yang minim menjadi alasan pelaku usaha Mikro untuk tidak mengimplementasikan peraturan BI. Sehingga, ditinjau dari efektivitas hukum menurut Soejono Soekanto maka pembebanan biaya transaksi QRIS kepada pelaku usaha mikro tidak efektif.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | IMPLEMENTASI PEMBEBANAN BIAYA TRANSAKSI QRIS PADA PELAKU USAHA MIKRO DI KOTA SAMARINDA |
---|---|
Pengarang | NUR HIDAYANTI - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI NUR I 2024 |
Subyek | QRIS, PEMBEBANAN BIAYA, PELAKU USAHA MIKRO |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2024 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY