Detail Cantuman Kembali
NUR HIDAYANTI - Personal Name

IMPLEMENTASI PEMBEBANAN BIAYA TRANSAKSI QRIS PADA PELAKU USAHA MIKRO DI KOTA SAMARINDA

Nur Hidayanti, NIM 2008016194, Sepaku 9 November 2001, minat studi Hukum Perdata, dengan judul “Implementasi Pembebanan Biaya Transaksi QRIS Pada Pelaku Usaha Mikro di Kota Samarinda”, di bawah bimbingan Bapak Dr. M. Fauzi, S.H., M.H Selaku Pembimbing Utama dan Ibu Febri Noor Hediati, S.H., M.H. Selaku Pembimbing Pendamping. Terdapat kemajuan yang sangat signifikan dalam penggunaan alat pembayaran. Sama seperti pembayaran QRIS yang banyak digunakan saat ini. QRIS adalah inovasi baru yang diluncurkan Bank Indonesia bekerja sama dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia. QRIS merupakan standarisasi pembayaran non tunai berbasis kode QR dan bertujuan untuk menyatukan pembayaran non tunai berbasis kode QR di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjawab dua pokok pembahasan, yaitu: pertama, terkait pembebanan biaya transaksi QRIS pada pelaku usaha mikro sebagai metode pembayaran. Kedua, implementasi Pasal 52 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/ Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran QRIS oleh Merchant di Kota Samarinda. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosial legal yang berfokus terhadap pelaku usaha mikro dan implementasi peraturan Bank Indonesia. Sumber data Primer adalah hasil wawancara kepada pelaku usaha mikro di Kota Samarinda dan hasil wawancara kepada Bank Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur. Data Sekunder yang digunakan adalah Peraturan Bank Indonesia No 23/6/2021 Tentang penyedia jasa pembayaran, Undang-Undang perlindungan Konsumen, buku, artikel dan Jurnal. Data tersier yang digunakan adalah kamus bahasa Indonesia maupun kamus hukum. Implementasi pembebanan biaya transaksi QRIS pada pelaku usaha mikro di Kota Samarinda belum berjalan secara maksimal sesuai dengan peraturan Bank Indonesia. Keuntungan yang minim menjadi alasan pelaku usaha Mikro untuk tidak mengimplementasikan peraturan BI. Sehingga, ditinjau dari efektivitas hukum menurut Soejono Soekanto maka pembebanan biaya transaksi QRIS kepada pelaku usaha mikro tidak efektif.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul IMPLEMENTASI PEMBEBANAN BIAYA TRANSAKSI QRIS PADA PELAKU USAHA MIKRO DI KOTA SAMARINDA
Pengarang NUR HIDAYANTI - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI NUR I 2024
Subyek QRIS, PEMBEBANAN BIAYA, PELAKU USAHA MIKRO
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2024
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan Hukum
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua