Detail Cantuman Kembali
Nur Oktarina - Personal Name

PERLINDUNGAN HUKUM MOTIF BELANG HATTA PADA SARUNG SAMARINDA DALAM PERSPEKTIF INDIKASI GEOGRAFIS

Penelitian ini berjudul Perlindungan Hukum Motif Belang Hatta Pada Sarung Samarinda Dalam Perspektif Indikasi Geografis, di bawah bimbingan Dr. Emilda Kuspaningrum, S.H., K.N.,M.H. selaku Pembimbing Utama dan Lily Triyana, S.H.,M. Hum. sebagai Pembimbing Pendamping. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum motif Belang Hatta pada sarung Samarinda berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis. Motif Belang Hatta adalah salah satu motif khas yang terdapat pada sarung Samarinda, yang memiliki nilai budaya dan ekonomi tinggi. Perlindungan hukum terhadap motif ini sangat penting untuk mencegah pemalsuan dan pelanggaran hak kekayaan intelektual. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 memberikan dasar hukum yang kuat bagi perlindungan indikasi geografis, termasuk motif Belang Hatta, dengan mengatur bahwa indikasi geografis adalah tanda yang menunjukkan asal suatu barang atau produk yang memiliki karakteristik tertentu karena faktor geografis. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 melengkapi undang-undang ini dengan menetapkan prosedur pengaduan dan penanganan pelanggaran indikasi geografis. Namun, terdapat beberapa kelemahan dalam perlindungan motif Belang Hatta di bawah kedua regulasi ini. Salah satunya adalah kompleksitas proses pendaftaran indikasi geografis yang memerlukan bukti dan dokumentasi yang kuat untuk membuktikan keunikan motif tersebut. Selain itu, kurangnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan indikasi geografis juga menjadi tantangan tersendiri. Untuk mengatasi kelemahan ini, diperlukan upaya sosialisasi dan edukasi yang lebih intensif kepada masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya perlindungan indikasi geografis. Selain itu, perlu dilakukan penelitian mendalam untuk mengumpulkan bukti sejarah dan budaya yang mendukung klaim keunikan motif Belang Hatta. Peningkatan kapasitas lembaga terkait dalam menangani pendaftaran dan penegakan hukum terhadap pelanggaran indikasi geografis juga sangat diperlukan. Dengan demikian, kepastian hukum terhadap motif Belang Hatta pada sarung Samarinda dapat lebih terjamin, dan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual dapat lebih optimal. Hal ini tidak hanya melindungi nilai budaya dan ekonomi
motif Belang Hatta, tetapi juga meningkatkan daya saing produk lokal di pasar global.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul PERLINDUNGAN HUKUM MOTIF BELANG HATTA PADA SARUNG SAMARINDA DALAM PERSPEKTIF INDIKASI GEOGRAFIS
Pengarang Nur Oktarina - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI NUR p 2024
Subyek Samarinda
perlindungan hukum
Motif
Belang Hatta
Sarung
Indikasi Geografis
Hak Kekayaan Intelektual
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2024
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan HUKUM
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua