Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Pada Invetasi Usaha Peternakan Ayam Potong Deris
Risca Fitriyana, NIM 1708015074, Samarinda 24 April 1999, Minat Studi Hukum Perdata, Dengan Judul PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA PADA INVESTASI USAHA PETERNAKAN AYAM POTONG DERIS, dibawah bimbingan Bapak Dr. Nur Arifudin, S.H., M.H. selaku pembimbing utama dan Ibu Irma Suriyani, S.Ag., M.Ag selaku pembimbing pendamping.
Pada awalnya, perjanjian kerjasama investasi antara pelaku usaha peternakan ayam potong dan investor telah dilaksanakan dengan memenuhi syarat sah perjanjian di bawah Pasal 1320 KUHPer. Namun, seiring berjalannya waktu, pelaku usaha peternakan ayam potong gagal membayar investor, menyebabkan perjanjian tersebut wanprestasi. Yang menjadi fokus penelitian ini adalah menganalisis pelaksanaan penerapan perjanjian kerjasama pada investasi peternakan ayam potong dan mengetahui penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan.
Penelitian ini menggunakan metode doctrinal research yaitu menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai bahan hukum utama untuk menganalisa permasalahan dan juga data primer dengan melakukan wawancara terhadap investor.
Dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama investor dengan pelaku usaha peternakan ayam potong dianggap kegagalan total dalam memenuhi kewajiban atau wanprestasi karena tidak dilakukannya pemberian keuntungan oleh pelaku usaha terhadap investor sehingga pihak yang dirugikan yakni investor dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa wanprestasi melalui jalur litigasi karena upaya non litigasi yang tidak tercapai dengan tidak ada itikad baik dari pelaku usaha. Dalam perjanjian investasi usaha peternakan ayam potong, tidak ada ketentuan khusus mengenai penyelesaian sengketa. Namun, menurut UndangUndang Arbitrase Pasal 6, pihak-pihak bisa menyelesaikan sengketa dengan cara non litigasi yang dituangkan dalam perjanjian tertulis. Apabila negosiasi dilakukan dengan tidak adanya perjanjian tertulis maka negosiasi bisa dianggap tidak ada karena tidak adanya perjanjian tertulis tersebut ditambah lagi dengan pelaku usaha yang tidak ada itikad baik untuk melakukan hasil dari negosiasi maka pihak yang dirugikan dapat melakukan penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Pada Invetasi Usaha Peternakan Ayam Potong Deris |
---|---|
Pengarang | Risca Fitriyana - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI RIS p 2024 |
Subyek | perjanjian Penyelesaian Sengketa Usaha Peternakan Ayam Potong |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2024 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | ILMU HUKUM |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY