Detail Cantuman Kembali

EFEKTIVITAS HUKUM TERHADAP PRAKTIK PENGEMBALIAN UANG SISA PEMBELIAN DALAM BENTUK PERMEN BERDASARKAN UNDANGUNDANG No.7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG (PADA KECAMATAN SEKOLAQ DARAT KABUPATEN KUTAI BARAT)

Loisa Ulandari Simanullang, Nim: 1608015237, Samarinda, 21 Mei 1998, Kosentrasi Hukum Perdata. Dengan Judul Penelitian Efektivitas Hukum YTerhadap Praktik Pengembalian Uang Sisa Pembelian Dalam Bentuk Permen Berdasarkan Undang-Undang No.7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang (Pada Kecamatan Sekolaq Darat Kabupaten Kutai Barat). Diajukan untuk memenuhi sebagian persyaratan memperoleh Gelar Sarjana Hukum dibawah bimbingan Erna Susanti, S.H., M.H. Selaku Pembimbing Utama dan Febri Noor Hediati, S.H., M.H. Selaku Pembimbing Pendamping.
Praktik jual beli pada pihak penjual dan pihak pembeli wajib dilakukan dengan menggunakan alat pembayaran yang sah sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No.7 Tahun 2011 tentang mata uang bahwa Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran dan huruf (b) bahwa Rupiah wajib digunakan dalam penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang. Bahkan terdapat sanksi apabila melanggar ketentuan tersebut yang terdapat dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c yakni diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Adapun tujuan dari penelitian ini untuk menelusuri dan menganalisa Praktik pengembalian uang sisa pembelian dengan permen dalam jual beli di Kecamatan Sekolaq Darat dan Menelusuri dan menganalisa Efektivitas pasal 21 ayat (1) Undang-Undang No.7 tahun 2011 tentang mata uang terhadap ketidaksesuaian pengembalian uang sisa pembelian dalam bentuk permen yang terjadi di Kecamatan sekolaq Darat. Metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode Non-doctrinal atau socio legal research. dengan variabel pernilaian terhadap peristiwa-peristiwa hukum, hubungan-hubungan hukum, dan proses keputusan hukum, yang menjadi basis pengukuran terhadap isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil dari penelitian ini adalah Praktik ini sudah lama terjadi dan sering di jumpai di kecamatan sekolaq darat, sehingga masyarakat selaku pembeli sudah merasa terbiasa dengan praktik pengembalian uang sisa pembelian yang dialihkan dengan permen tersebut. Selanjutnya adapun pembeli sebagai konsumen juga mengungkapkan bahwa total dari uang yang dialihkan menjadi permen tidak berjumlah banyak sehingga pembeli merasa tidak di rugikan. Selanjutnya Faktor kebudayaan menjadi salah satu faktor utama terjadinya praktik pengembalian dengan menggunakan permen sebab hal ini sudah menjadi tradisi di kecamatan sekolaq darat sebab praktik tersebut sudah menjadi kebiasaan yang diturunkan dari generasi ke generasi.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul EFEKTIVITAS HUKUM TERHADAP PRAKTIK PENGEMBALIAN UANG SISA PEMBELIAN DALAM BENTUK PERMEN BERDASARKAN UNDANGUNDANG No.7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG (PADA KECAMATAN SEKOLAQ DARAT KABUPATEN KUTAI BARAT)
Pengarang LOISA ULANDARI SIMANULLANG - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI LOI e 2023
Subyek Jual Beli
permen
sisa pembelian
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2023
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan ILMU HUKUM
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua