IMPLEMENTASI PERDA NO.6 TAHUN 2021 TENTANG RPJMD KOTA BALIKPAPAN TAHUN 2021-2026 PADA KEBIJAKAN PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DASAR DI KOTA BALIKPAPAN
Judul tesis Implementasi Perda No.6 Tahun 2021 Tentang RPJMD Kota BalikpapanTahun 2021-2026 Pada Kebijakan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar di KotaBalikpapan dengan pembimbing Prof. Dr. Muhammad Noor, M.Si dan Prof. Dr.Bambang Irawan, M.Si. Tujuan penelitian untuk mendiskripsikan dan menganalisis implementasi Perda No.6Tahun 2021 tentang RPJMD Kota Balikpapan Tahun 2021-2026 khususnya padakebijakan peningkatan mutu Pendidikan Dasar di Kota Balikpapan. Metode penelitian deskriptif kualitatif, jenis data primer dan skunder dikumpulkanmelalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data menggunakan metodeinteraktif. Penelitian menunjukkan implementasi Perda No.6 Tahun 2021 Tentang RPJMD KotaBalikpapan Tahun 2021-2026 Pada Kebijakan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar diKota Balikpapan dilaksanakan dengan baik namun belum optimal. Standar dan sasarankebijakan peningkatan mutu pendidikan dasar ditetapkan sebagai program prioritasdalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026disusun berjenjang mulai visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, programkegiatan dan sub kegiatan dengan target capaian ditentukan sebagai panduanimplementasi dan evaluasi. Karakteristik organisasi pelaksana terstruktur jelas danterorganisir mampu membangun kolaborasi jaringan organisasi, sangat fleksibeltanggap terhadap perubahan serta berkomitmen pada peningkatan kualitasberkelanjutan. Komunikasi antar organisasi melalui rapat koordinasi, sosialisaskebijakan dan pertemuan rutin seluruh pemangku kepentingan. Sumber daya manusiaanggaran dan fasilitas masih fokus pada penyediaan sarana prasarana sedangkanpeningkatan kualitas pendidik belum optimal. Disposisi positif melalui keterbukaankolaborasi, kepemimpinan efektif, dan lingkungan mendukung implementaskebijakan. Lingkungan sosial, ekonomi dan politik sangat mendukung implementaskebijakan peningkatan mutu pendidikan dasar yang lebih efektif, berkelanjutan melalukolaborasi pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Faktor penghambaimplementasi adalah kekurangan penyediaan sarana prasarana pendidikan dasar,peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga pendidik belum optimal dan terdapaorganisasi belum optimal berkontribusi membangun ekosistem pendidikan dasar yang baik.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | IMPLEMENTASI PERDA NO.6 TAHUN 2021 TENTANG RPJMD KOTA BALIKPAPAN TAHUN 2021-2026 PADA KEBIJAKAN PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DASAR DI KOTA BALIKPAPAN |
---|---|
Pengarang | MURNI - Personal Name |
No. Panggil | TESIS MUR i 2024 |
Subyek | Kebijakan : Implementasi, pendidikan dasar |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2024 |
Penerbit | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |
Jurusan | MAGISTER ADMINISTRASI PUBLIK |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY