PELAKSANAAN PERJANJIAN KEMITRAAN ANTARA PERUSAHAAN KELAPA SAWIT DENGAN MASYARAKAT DALAM KEMITRAAN USAHA PERKEBUNAN (STUDI DI DESA CITRA MANUNGGAL JAYA)
Raynaldi Paskalis, Nim 2008016143, Padang 25 April 2002, minat studi hukum perdata, Pelaksanaan Perjanjian Kemitraan Antara Perusahaan Kelapa Sawit Dengan Masyarakat Dalam Kemitraan Usaha Perkebunan (Studi Di Desa Citra Manunggal Jaya), dibawah bimbingan Dr. Nur Arifudin S.H., M.H dan Wiwik Harjanti S.H., LL.M. Perjanjian merupakan suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan diri kepada pihak lain untuk saling berjanji melaksanakan suatu hal, dalam bentuknya perjanjian berisi rangkaian perkataan yang mengandung janji kesanggupan yang diucapkan maupun ditulis. Pada sektor perkebunan perjanjian digunakan sebagai dasar melakukan program kemitraan. Penelitian ini menjawab 2 hal, pertama, Pelaksanaan Perjanjian Kemitraan Usaha Perkebunan antara perusahaan kelapa sawit dengan masyarakat dalam kemitraan usaha perkebunan di Desa Citra Manunggal Jaya. Kedua, Penyelesaian Permasalahan dalam pelaksanaan Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan Usaha Perkebunan antara perusahaan kelapa sawit dengan masyarakat dalam kemitraan usaha perkebunan di Desa Citra Manunggal Jaya. Penelitian menggunakan metode penelitian metode socio legal research tentunya tidak serta-merta mengesampingkan dukungan dari doctrinal. Penelitian ini dilakukan guna menghasilkan argumentasi hukum dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa dalam pelaksanaan perjanjian kemitraan masyarakat melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kemitraan, dengan melakukan pengeloaan secara mandiri kebun kemitraan dan menjual TBS kepada tengkulak. Salah satu penyebab terjadi wanprestasi yang di lakukan oleh masayarakat disebabkan oleh PT. X tidak melakukan pengeloaan kebun sacara optimal sehingga hal tersebut berakibat pada potensi gagal bayar kredit sesuai standar perjanjian dikarenakan TBS yang dihasilkan tidak memuaskan. Upaya penyelesaian permasalahan pelaksanaan perjanjian kemitraan dapat ditempuh oleh para pihak melalui mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa maupun melalui KPPU.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | PELAKSANAAN PERJANJIAN KEMITRAAN ANTARA PERUSAHAAN KELAPA SAWIT DENGAN MASYARAKAT DALAM KEMITRAAN USAHA PERKEBUNAN (STUDI DI DESA CITRA MANUNGGAL JAYA) |
---|---|
Pengarang | Raynaldi Paskalis - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI RAY p 2024 |
Subyek | Perjanjian, Kemitraan, Wanprestasi |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2024 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Hukum Perdata |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY