REKONSTRUKSI HUKUM PERKOPERASIAN UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT INDONESIA (STUDI HUKUM EKONOMI)
Penelitian ini bertujuan untuk meneliti implikasi hukum pengaturan koperasi di Indonesia saat ini, terhadap kesejahteraan ekonomi masyarakat dan meneliti formulasi hukum perkoperasian yang ideal untuk membangun kesejahteraan masyarakat.
Pendekatan Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan doctrinal, dengan sasaran sekumpulan norma dengan menguji relasi antar norma, analisis isi, penggabungan teori-teori, dan asas-asas hukum.
Hasil penelitian ini adalah Implikasi hukum pengaturan koperasi di Indonesia saat ini, terhadap kesejahteraan ekonomi masyarakat adalah kembalinya iklim lama dari perkoperasian di Indonesia karena pengaturan yang dikembalikan ke pengaturan yang lama sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, tidak adanya pengawasan terhadap kegiatan koperasi di Indonesia oleh Pemerintah. Sehingga terjadinya banyak penggelapan aset dalam koperasi yang merugikan masyarakat. Serta lemahnya sanksi terhadap praktik lembaga non-bank yang menghimpun dana masyarakat, dan penggunaan kembali hukum perkoperasian yang telah lama dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Formulasi hukum perkoperasian yang ideal untuk membangun kesejahteraan masyarakat adalah dengan melakukan pembaharuan terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dengan mengubah beberapa ketentuan krusial yakni Sanksi dan Pengawasan, dengan melakukan perubahan pada Pasal 57 dan dibuat bab baru tentang Sanksi, selain itu terkait dengan pengawas yang telah di atur dalam Pasal 21 yang mengatur bahwa Perangkat organisasi Koperasi terdiri dari salah satunya adalah pengawas. Pengawas internal ini harus diperjelas dari tataran tugas dan fungsinya serta hasil pengawasan tersebut, yang perlu diatur pada bab baru tentang Pengawasan Koperasi yang memuat kewenangan pengawasan, sistem pengawasan, dan tindaklanjut hasil pengawasan. Kemudian perlunya pengaturan terkait dengan pembuatan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi oleh notaris, dan pengaturan terkait dengan pengelolaan koperasi berdasarkan prinsip syariah dalam regulasi tentang koperasi kedepan, serta perlunya untuk mempertegas kembali peran dan fungsi Pengawas.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | REKONSTRUKSI HUKUM PERKOPERASIAN UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT INDONESIA (STUDI HUKUM EKONOMI) |
---|---|
Pengarang | SAINDRA ARAFA SYAM - Personal Name |
No. Panggil | THESIS SAI r 2024 |
Subyek | Formulasi Kesejahteraan Koperasi, |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2024 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Magister Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY