Detail Cantuman Kembali
Fitria Rahmadini - Personal Name

Alasan Indonesia Tidak Meratifikasi Konvensi Jenewa 1951 Tentang Status Pengungsi dan Pencari Suaka Mengenai Larangan Pemulangan Atau pengembalian Non-Refoulement

Fitria Rahmadini, 2002046003, dengan skripsi berjudul: “Alasan Indonesia Tidak Meratifikasi Konvensi Jenewa 1951 Tentang Status Pengungsi Dan Pencari Suaka Mengenai Larangan Pemulangan Atau Pengembalian Non-Refoulement” di bawah bimbingan Ibu Dr Yayuk Anggraini, S.I.P, M.Si, Program Studi Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman.

Pengungsi dan Pencari suaka ialah sasaran dari adanya aksi kekerasan yang menyebabkan mereka melarikan diri dari negara karena adanya ketakutan. Isu ini telah menjadi masalah klasik akibat masih eksisnya konflik dan kekerasan. Sehingga, PBB merumuskan sebuah Konvensi Jenewa 1951 sebagai aturan internasional mengatur isu pengungsi dan pencari suaka. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan alasan Indonesia tidak meratifikasi Konvensi Jenewa 1951 tentang status pengungsi dan pencari suaka. Metode penelitian yang digunakan dalam menyusun skripsi ini adalah penelitian eksplanatif. Teknik pengumpulan data menggunakan data kepustakaan (library research) dengan jenis data primer dalam bentuk Konvensi Jenewa 1951 tentang status pengungsi, Peraturan PresidenNo. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri, dan data sekunder yang bersumber dari data, dokumen, buku, jurnal ilmiah, surat kabar, media elektronik dan publikasi lainnya yang terkait dengan topik penelitian ini. Dalam penelitian ini penulis menggunakan teori Pilihan Rasional dari Anatol Rapoport.

Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa alasan Indonesia tidak meratifikasi Konvensi Jenewa 1951 tentang Status Pengungsi dan Pencari Suaka didasarkan pada rational choice atau pilihan rasional Indonesia mengenai perhitungan kalkulasi untung-rugi dalam memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan biaya dalam menentukan sebuah kebijakan atau keputusan. Keuntungan yang didapatkan oleh Indonesia tidak sebanding dengan biaya ekonomi yang harus dikeluarkan baik dalam hal pemrosesan hingga memfasilitasi. Meskipun terdapat keuntungan jika meratifikasi seperti Indonesia menjadi negara pihak dan dapat memberikan status, serta dapat bekerjasama dengan negara peratifikasi Konvensi Jenewa 1951, namun tetap ada pertimbangan risiko jika Indonesia meratifikasi konvensi tersebut, yaitu adanya beban politik yang harus diterima Indonesia seperti menambah permasalahan sosial dan adanya pasal yang memberatkan Indonesia dalam Konvensi Jenewa 1951.

Kata Kunci: Konvensi Jenewa 1951, Indonesia, Ratifikasi, Pengungsi dan HAM

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul Alasan Indonesia Tidak Meratifikasi Konvensi Jenewa 1951 Tentang Status Pengungsi dan Pencari Suaka Mengenai Larangan Pemulangan Atau pengembalian Non-Refoulement
Pengarang Fitria Rahmadini - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI FIT a 2024
Subyek Indonesia
Ratifikasi
HAM
Pengungsi
Konvensi Jenewa 1951
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2024
Penerbit Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Jurusan Hubungan Internasional
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua