TINJAUAN HUKUM PADA PELAKSANAAN PERLINDUNGAN TERHADAP MEREK TERKENAL DI INDONESIA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 836 K/Pdt.Sus-HKI/2022)
Salah satu bentuk pelanggaran Merek ialah pemboncengan reputasi dan citra terhadap merek yang sudah dahulu dan atau lebih terkenal. Merek terkenal atau yang disebut dengan istilah well known marks menjadi sasaran empuk perbuatan itikad tidak baik dalam pelanggaran merek. Sehingga peniruan merek yang dilakukan dengan pemboncengan reputasi merek terkenal dapat menyebabkan konsumen beranggapan bahwa barang-barang tersebut memiliki hubungan dengan salah satu merek terkenal yang mereka tiru. Salah satu sengketa merek terkait pembocengan merek terkenal terjadi pada Starbucks Corporation melawan PT. Sumatra Tobacco Trading Company karena terdapat kesamaan dalam bentuk susuanan dan jumlah kata serta persamaan bunyi ucapan yang dilakukan PT. Sumatra Tobacco Trading Company. Pengaturan perlindungan terhadap merek terkenal yang diatur dalam Undang Nomor 20 Tahun 2016 dan Konvensi Paris, serta TRIPS Agreement. Dalam hal ini PT. Sumatra Tobacco Trading Company terbukti telah melakukan itikad tidak baik dengan merusak reputasi dari Starbucks Coffee sehingga pendaftaran merek Starbucks Rokok dapat dibatalkan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | TINJAUAN HUKUM PADA PELAKSANAAN PERLINDUNGAN TERHADAP MEREK TERKENAL DI INDONESIA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 836 K/Pdt.Sus-HKI/2022) |
---|---|
Pengarang | Muhammad Rinaldi - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI MUH p 2024 |
Subyek | perlindungan Merek Pemboncengan |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2024 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Ilmu Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY