KONSEP PELAKSANAAN FOREIGN BRIBERY DALAM PROBLEMATIKA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
foreign bribery adalah kegiatan memberikan atau menawarkan sesuatu yang berharga kepada pemerintah atau pejabat swasta dari negara lain sebagai imbalan untuk uang atau bantuan, yang dikenal sebagai penyuapan luar negeri. Tindakantindakan ini dapat dilakukan oleh orang atau perusahaan dan mengakibatkan kerugian bagi kesejahteraan umum. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa melawan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption, UNCAC) dan konvensi OECD melawan korupsi menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh negara-negara anggota ketika mencegah korupsi asing, termasuk yang berkaitan dengan kerangka hukum, penyelidikan, dan memungkinkan negara yang telah meratifikasi konvensi itu untuk mengadopsi artikel-artikel yang berisi kriminalisasi korupsi, termasuk korupsi luar negeri. Ius Constituendum yang kuat diperlukan untuk mengembangkan kebijakan yang sukses. Kebijakan formulasi pelaksanaan foreign bribery sebagai Ius Constitutum. Perumusan kebijakan pelaksanaan suap asing sebagai Ius Constitutum. Termasuk strategi dan pendekatan yang diambil oleh pemerintah dalam menangani penyuapan asing, termasuk pencegahan, deteksi, penanganan dan pemberantasan suap asing. Untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberantasan foreign bribery, harus dicantumkan dalam Undang-Undang Khusus atau dicantumkan dalam peraturan yang ada mengenai tindak pidana korupsi dengan melakukan perumusan kebijakan.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | KONSEP PELAKSANAAN FOREIGN BRIBERY DALAM PROBLEMATIKA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA |
---|---|
Pengarang | BAYU NURHADI - Personal Name |
No. Panggil | TESIS BAY k 2024 |
Subyek | Foreign bribery UNCAC Ius Constituendum Ius Constitutum |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2024 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | MAGISTER HUKUM |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY