HAK WARIS ANAK DALAM PERKAWINAN CAMPURAN YANG TIDAK DICATATKAN
Mega Putri Purnomo Sari, NIM 1708015030, Balikpapan 27 Oktober 1999, Minat Studi Hukum Internasional, dengan judul HAK WARIS ANAK DALAM PERKAWINAN CAMPURAN YANG TIDAK DICATATKAN, dibawah Pembimbing Utama Bapak Dr. Mahendera Putra Kurnia, S.H.,M.H. dan Pembimbing Pendamping Ibu Irma Suriyani, S.Ag.,M.Ag. Dalam perkawinan antara dua orang di Indonesia yang tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan mememunculkan persoalan hukum dalam lingkup keluarga meliputi pengaturan dan ketentuan hukum kewarganegaraan, administrasi kependudukan, perceraian, perjanjian perkawinan, kepemilikan properti, hak asuh anak serta hak waris anak ketika perkawinan tersebut tidak dilaporkan kepada pegawai pejabat yang berwenang guna memperoleh akta perkawinan sebagai instrumen kepastian hukum serta menjaga ketertiban hukum dan sebagai alat bukti sahnya perkawinan. Pendekatan penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal, jenis data yang digunakan adalah data dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian ini menyatakan bahwa perkawinan yang telah dicatatkan mengikat secara hukum dan segala akibat hukumnya termasuk waris, perkawinan yang tidak dicatatkan mengakibatkan anak yang lahir berstatus anak luar kawin, namun tidak tercatatnya perkawinan tersebut tidak menghilangkan hak waris anak terutama dari bapaknya selama adanya pengakuan dengan akta otentik berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | HAK WARIS ANAK DALAM PERKAWINAN CAMPURAN YANG TIDAK DICATATKAN |
---|---|
Pengarang | MEGA PUTRI PURNOMO SARI - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI MEG h 2024 |
Subyek | Perkawinan Campuran Tidak Tercatat Hak Waris Anak |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2024 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | HUKUM |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY