RESOLUSI KONFLIK ANTARA PERUSAHAAN PERKEBUNAN SAWIT DENGAN MASYARAKAT ADAT DI DESA PASER MAYANG
Konflik dianggap sebagai masalah sosial yang cukup sulit untuk diselesaikan karena dalam penanganan memerlukan pemahaman dan metode yang komprehensif. pemahaman ini dirujuk pada pemahaman konflik dengan tidak melihat konflik yang terjadi saja akan tetapi melihat dari awal terjadinya konflik dan sistem sosial yang ada di masyarakat. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui Resolusi Konflik antara Perusahaan Perkebunan Sawit dengan Masyarakat Adat di Desa Pasir mayang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menjelaskan keterkaitan data-data sekunder berupa kebijakan UU, PP dan PERDA implementasinya dalam resolusi konflik antar komunitas,korporasi perkebunan dan pemerintah. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Model resolusi konflik yang dilakukan oleh Masyarakat adat Pasir mayang yaitu melakukan beberapa kali mediasi dan diwadahi oleh pemerintah daerah sebagai pihak yang bersifat netral hingga mengirim perwakilan dari Masyarakat adat untuk bertemu dengan menteri BUMN. Dalam hal mediasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak antara Masyarakat adat dan perwakilan PTPN XIII juga belum melahirkan keputusan yang jelas, hanya saja dari pihak PTPN XIII menyampaikan bahwa keputusan terkait keberlanjutan dari kontrak HGU PTPN XIII ini akan memberikan keputusan terbaik itu sampai bulan desember 2023.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | RESOLUSI KONFLIK ANTARA PERUSAHAAN PERKEBUNAN SAWIT DENGAN MASYARAKAT ADAT DI DESA PASER MAYANG |
---|---|
Pengarang | EMILDA RAHMI - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI EMI r 2024 |
Subyek | Resolusi Konflik Konflik perkebunan sawit Desa Pasir Mayang |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2024 |
Penerbit | |
Jurusan | Pembangunan Sosial |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY