HAK IMUNITAS ADVOKAT ATAS PENETAPAN TERSANGKA DALAM TINDAK PIDANA PERBANKAN (STUDI PUTUSAN MK NOMOR 64/PUU-X/2012)
Hak imunitas Advokat diatur dalam Pasal 16 UU Advokat dan diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjelaskan bahwa hak imunitas ini dapat berlaku, baik di dalam maupun di luar persidangan. Pada kenyataannya terjadi penetapan tersangka terhadap advokat yaitu Ngabidin Nurcahyo oleh kepolisian Resor Bontang atas tindak pidana perbankan dikarenakan mengakses rekening koran atau informasi saldo. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan penelitian doktrinal yang bertujuan mengkaji dan mengetahui dua pokok pembahasan: Pertama hak imunitas advokat dalam pembelaan klien, Kedua pengecualian unsur hukum terhadap advokat dalam penetapan tersangka dalam putusan mk nomor 64/puu-x/2012 terkait tindak pidana perbankan Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan tersangka yang ditetapkan kepada Ngabidin Nurcahyo selaku advokat tidak terpenuhi dengan dasar hak imunitas advokat pasal 16 Undang-undang Advokat dan selaku advokat dalam pendampingannya untuk kepentingan klien termasuk dalam pengecualian hukum yang ada pada putusan MK NOMOR 64/PUU-X/2012 terkait tindak pidana perbankan, maka dengan ini perlunya peningkatan SDM kepada pihak penegak hukum terutama kepada pihak kepolisian Resor Bontang.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | HAK IMUNITAS ADVOKAT ATAS PENETAPAN TERSANGKA DALAM TINDAK PIDANA PERBANKAN (STUDI PUTUSAN MK NOMOR 64/PUU-X/2012) |
---|---|
Pengarang | Muhammad Aditya Silalahi - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI MUH h 2024 |
Subyek | Penetapan tersangka Hak Imunitas Advokat Tindak Pidana Perbankan |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2024 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Ilmu Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY