GAMBARAN PRAKTEK STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN APOTEKER DI APOTEK KOTA SAMARINDA
Pelayanan yang berkaitan dengan sediaan farmasi yang ditawarkan oleh apoteker kepada pasien secara langsung dan beretika dengan tujuan meningkatkan kesehatan pasien disebut dengan pelayanan kefarmasian. Untuk memungkinkan apoteker memberikan pelayanan kefarmasian secara profesional, pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk mengaktifkannya, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2014, penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan praktik pelayanan kefarmasian yang dilakukan apoteker di apotek Kota Samarinda. Penelitian ini menggunakan desain penelitian deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan melihat jawaban kuesioner, melakukan wawancara, dan mengamati tindakan apoteker. Terdapat lima puluh satu apoteker dari Apotek Kota Samarinda yang menjawab survei tersebut. Berdasarkan temuan penelitian, apoteker di apotek Kota Samarinda mengelola 80,93% perbekalan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai selain 81,1% pelayanan farmasi klinik. Seluruh pelayanan praktik yang dilakukan telah memenuhi standar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2014.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | GAMBARAN PRAKTEK STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN APOTEKER DI APOTEK KOTA SAMARINDA |
---|---|
Pengarang | MUHAMMAD RAMADHAN NUR - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI MUH g 2024 |
Subyek | Apoteker kota samarinda LAYANAN KEFARMASIAN |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2024 |
Penerbit | Fakultas Farmasi |
Jurusan | FARMASI KLINIS |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY