Kedudukan Mediasi Peradilan Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan
Mediasi merupakan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa. Mediasi dalah cara penyelesaian sengketa berdasarkan pendekatan mufakat para pihak dengan bantuan pihak netral yang tidak memiliki kewenangan memutus yang disebut mediator bertujuan untuk menyelesaikan sengketa berdasarkan kesepakatan yang memuaskan. Penelitian ini menggunakan pendekatan Socio legal menjawab dua hal: Pertama, untuk mengetahui dan menganalisa kedudukan mediasi dalam penyelesaian sengketa tanah. dan Kedua, untuk mengetahui dan menganalisa mengenai faktor yang mempengaruhi proses mediasi. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa, mediasi sebagai alternartif penyelesaian sengketa melalui pengadilan dan diluar pengadilan wajib untuk dilaksanakan ini kontras dengan fakta yang terjadi dikarenakan banyak terjadinya ketidak berhasilan dari pada yang berhasil dan mencapai akta perdamaian sehingga mediasi sebagai Alternatif Pentelesaian Sengketa ini tidak efektif.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | Kedudukan Mediasi Peradilan Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan |
---|---|
Pengarang | AINUN ATTHAHIRA NISA - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI AIN k 2024 |
Subyek | Alternatif mediasi Penyelesaian Sengketa |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2024 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Ilmu Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY