Detail Cantuman Kembali
AHMAD FAUZAN - Personal Name

KUALIFIKASI TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK MENGENAI PERSETUJUAN MELAKUKAN HUBUNGAN SEKSUAL (STUDI PUTUSAN NOMOR 12/PID.SUS/ANAK/2020/PN BPP)

Ahmad Fauzan, 1908016100, Program Studi Sarjana Hukum, Konsentrasi Hukum Pidana, Kualifikasi Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Mengenai Persetujuan Melakukan Hubungan Seksual (Studi Putusan Nomor: 12/Pid.Sus-Anak/2020/PN Bpp), dibawah bimbingan Dr. Ivan Zairani Lisi, S.H., S.Sos., M.Hum selaku dosen pembimbing utama dan Sholihin Bone, S.H., M.H selaku dosen pembimbing pendamping. Kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan memberikan perlindungan terhadap anak sebagai korban maupun pelaku kejahatan kekerasan seskual terhadap anak. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah kualifikasi hukum pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan atas persetujuan keduanya dalam melakukan hubungan seksual. Seperti dalam kasus di Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan dengan Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2020/PN Bpp. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dasar pertimbangan hakim atas pemenuhan unsurunsur Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Jenis Penelitian ini adalah penelitian doktrinal dengan pendekatan yuridis normatif yang berfokus pada Peraturan Perundang-Undangan yang bertujuan untuk mengetahui kualifikasi pemenuhan unsur-unsur kejahatan kekerasan seksual terhadap anak ketika didalamnya terdapat persetujuan melakukan hubungan seksual dan menganalisis terkait ratio decidendi hakim dalam Putusan Nomor 12/Pid.Sus Anak/2020/PN Bpp yang menyatakan tidak terpenuhinya unsur kekerasan dalam kejahatan kekerasan seksual terhadap anak dikaitkan fakta-fakta hukum dengan konsep dan teori serta Peraturan Perundangundangan untuk memperoleh kepastian hukum. Berdasarkan Hasil Penelitian dapat disimpulkan bahwa pertama, Adanya persetujuan melakukan hubungan seksual pada kasus kekerasan seksual terhadap anak tetap terkualifikasi sebagai kejahatan kekerasan seksual. Kedua, Pertimbangan hakim dalam memutuskan unsur-unsur kekerasan tidak terpenuhi pada kasus tersebut tidak relevan karena telah timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual terhadap anak yang dilakukan secara melawan hukum melalui fakta-fakta hukum yang ada, hal ini menunjukkan bahwa pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutus perkara ini belum sesuai dengan kualifikasi kejahatan kekerasan seksual terhadap anak yang ada pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul KUALIFIKASI TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK MENGENAI PERSETUJUAN MELAKUKAN HUBUNGAN SEKSUAL (STUDI PUTUSAN NOMOR 12/PID.SUS/ANAK/2020/PN BPP)
Pengarang AHMAD FAUZAN - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI AHM K 2024
Subyek Pertimbangan Hakim
Kekerasan Seksual
Kualfikasi
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2024
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan S1 HUKUM
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua