Penegakan Hukum Tindak Pidana Asusila Oleh Hakim dalam Melindungi Kehormatan Hakim dan Martabat Peradilan
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjawab dua pokok pembahasan, yaitu: Pertama, terkait penegakan hukum terkait tindak pidana asusila yang dilakukan oleh hakim ditinjau melalui hukum positif Indonesia dan kode etik profesi penegak hukum di Indonesia. Kedua, efektivitas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap hakim yang melakukan tindak pidana asusila. Penelitian ini menggunakan pendekatan doktrinal yang berfokus terhadap subyek dan penerapan sanksi. Sumber data primer adalah KUHP, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Sekual, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta peraturan mengenai kode etik dan perilaku hakim. Data sekunder yang digunakan adalah skripsi, tesis, disertasi, dan media elektronik. Data tersier yang digunakan adalah kamus hukum maupun kamus bahasa Inggris. Penegakan hukum terhadap perbuatan pidana yang dilakukan oleh hakim hanya dilakukan penindaklanjutan oleh BAWAS MA dan Komisi Yudisial secara mediasi dengan memberikan sanksi etik agar tidak masuk dalam ranah pidana dengan tujuan untuk menjaga marwah dan martabat hakim itu sendiri. Ditinjau dari aspek substansi hukum (legal substance), undang-undang tindak pidana kekerasan seksual tidak menjamin secara efektif untuk tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | Penegakan Hukum Tindak Pidana Asusila Oleh Hakim dalam Melindungi Kehormatan Hakim dan Martabat Peradilan |
---|---|
Pengarang | Alya Mutiara Aulia - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI ALY p 2024 |
Subyek | Penegakan Hakim Asusila |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2024 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | ILMU HUKUM |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY